ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah anggota DPRK Pengganti Antarwaktu (PAW), di gedung dewan setempat, Selasa, 18 Februari 2019, sore.
Secara resmi Marwan Yahya menjadi PAW anggota DPRK Aceh Utara menggantikan M. Sani Ishak dari PAN masa jabatan periode 2014-2019. Sidang paripurna dan pengambilan sumpah itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil, didampingi Wakil Ketua DPRK Mulyadi CH., dihadiri Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, diwakili Asisten II, Saiful, jajaran Forkompinda, dan sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRK, Ismail A. Jalil, membacakan surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171.3/12/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171.2/13/2018 tanggal 14 Januari 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRK AcehUtara.
Asisten II Sekda Aceh Utara, Saiful, mengharapkan kepada anggota dewan PAW yang baru dilantik, untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah diamanahkan oleh rakyat. Terutama dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan dan penganggaran untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh Utara.
Dengan kehadiran anggota dewan PAW tersebut, lanjut Saiful, bisa memberi ide baru sehingga terwujud Aceh Utara bermartabat untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. “Ini merupakan salah satu tugas yang diembankan kepada anggota dewan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat untuk ke depan,” ujar Saiful, dalam sambutannya.[]


