BANDA ACEH – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T. Saladin melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Syafran mengatakan, pihaknya tidak akan “pandang bulu” dalam pemberantasan narkoba. Hal ini terkait ditangkapnya salah seorang anggota DPRA berinisial J bersama tiga warga lainnya di Bale Peumuda Gampong Paleue Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu, 9 Agustus 2017, malam.
“Menyangkut masalah narkoba, kita tidak pandang bulu,” kata Kompol Syafran, Jumat, 11 Agustus 2017.
Syafran menyebutkan, siapa pun yang terlibat narkoba akan diproses sesuai hukum, termasuk oknum polisi.
“Baik itu anggota khususnya Polri, ataupun siapa saja maupun dia saudara anggota, tetap akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Syafran.
Syafran menambahkan, “Sejauh ini belum ada telepon-telepon yang aneh-aneh”.[]


