LHOKSEUMAWE Panwaslih Kota Lhokseumawe meminta para pasangan calon wali kota/wakil wali kota untuk menaati peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Kami minta siapa pun pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara, kata Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Muhammad AH menjawab pertanyaan peserta sosialisai kampanye tentang pilkada, di Aula Hotel Harun Square, Sabtu, 7 Januari 2017.
Peserta sosialisasi menyebut banyak spanduk dan baliho salah satu calon Wali Kota Lhokseumawe yang dipasang di lokasi terlarang.
Muhammad menyebut selama ini pihaknya telah berupaya mengawasi di empat kecamatan dalam Kota Lhokseumawe termasuk memerintahkan panwaslih kecamatan bekerja maksimal.
Apa yang disebutkan tadi akan kami tanggapi. Kami minta kepada pasangan calon yang merasa belum mematuhi aturan yang berlaku untuk segera menertibkannya. Spanduk maupun baliho hanya dibolehkan di posko pemenangan. Jaraknya bisa hingga 50 meter dari posko, jika lewat maka itu pelanggaran, kata Muhammad.
Acara itu dihadiri dua calon Wakil Wali Kota Lhokseumawe Yusuf Muhammad dan T. Noufal serta tim sukses pasangan calon lainnya.
Muhammad menegaskan jika hingga Sabtu, 7 Januari 2017, malam, paslon ataupun timnya tidak menurunkan APK di lokasi terlarang maka pihaknya akan mengambil tindakan penertiban.
Muhammad menyebut sosialisasi ini bertujuan menciptakan pemilihan secara demokratis melalui pengawasan yang partisipatif dari pengawas pemilu.
Urgensi pengawasan tahapan persiapan kampanye antara lain merupakan untuk memastikan terpenuhinya unsur keadilan bagi seluruh peserta pemilu dan untuk memastikan agar tidak terdapat pihak yang dilarang dalam tim kampanye, kata Muhammad.[]



