LHOKSEUMAWE – Massa mahasiswa nyaris bentrok dengan pihak kepolisan di depan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa, 21 November 2017, siang. Pasalnya, mereka menolak kehadiran anggota DPD RI Fachrul Razi yang berusaha berorasi saat unjuk rasa berlangsung.
Amatan portalsatu.com/, sekitar pukul 13.40 WIB, Fachrul Razi yang menggunakan kemeja dan celana hitam tampak turun dari lantai dua pengadilan langsung menuju ke jalan hendak menemui mahasiswa. Namun, belum sempat berorasi dengan pengeras suara, beberapa mahasiswa langsung berteriak meminta anggota DPD itu tidak ikut campur dalam unjuk rasa tersebut.
“Di sini tidak ada politik, jangan berusaha mengambil panggung politik. Kita ingin tunjukkan ke rezim yang sedang berkuasa, ini murni gerakan mahasiswa, tidak ternoda dengan aksi elite politik. Setuju rekan-rekan,” kata pengunjuk rasa dengan pengeras suara.
Demonstran nyaris tersulut emosi karena Fachrul Razi masih berada di lokasi unjuk rasa usai penolakan itu. Namun, polisi langsung mengamankan anggota DPD tersebut agar bisa dikeluarkan dari kerumunan massa dan masuk ke halaman pengadilan.
Saat ditemui wartawan di ruang tamu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Estiono, di lantai dua, Fachrul Razi menolak berkomentar. Ia memaklumi insiden itu muncul akibat kekecewaan mahasiswa terhadap ulah beberapa elite politik Aceh yang kerap mencari keuntungan dari aksi mahasiswa.
“Saya tidak mau berkomentar tentang ini, mohon maaf, saya juga tidak bisa menjelaskan kapasitas saya hadir di sini. Mungkin mereka (mahasiswa) masih kecewa dengan ulah elite politik yang mencari keuntungan dari aksi-aksi mahasiswa,” kata Fachrul Razi singkat.
Ketua BEM Unimal, Muslem Hamidi, saat ditanya portalsatu.com/ menjelaskan, jauh-jauh hari sebelum aksi, mahasiswa sudah sepakat untuk tidak menerima pihak lain yang masuk ke dalam aksi unjuk rasa selain mahasiswa.
“Tadi ada ketegangan sedikit, karena ada penyusup yang tidak dinginkan kehadirannya dalam unjuk rasa. Kesepakatan rekan-rekan mahasiswa, jangan sampai ada penyusup yang punya kepentingan masuk ke dalam unjuk rasa. Ini murni aksi mahasiswa,” kata Muslem.
Menurutnya, unjuk rasa seribuan mahasiswa tersebut menuntut agar jaksa dan hakim menangguhkan penahanan terhadap dua rekan mereka, yang terjerat perkara dugaan perusakan fasilitas publik. Kedua mahasiswa tersebut kini sedang menjalani proses sidang di pengadilan setempat. Mereka adalah Muji Al Furqan dan M Rusi Lamie. Keduanya adalah mahasiswa di Universitas Malikussaleh atau Unimal.
Muji dan M Rusi ditangkap polisi sesaat setelah aksi demo berlangsung ricuh di Kantor Bupati Aceh Utara pada 25 Mei lalu. Keduanya diduga telah merusak fasilitas publik di kantor bupati itu.[]


