BANDA ACEH – Massa dari sejumlah Ormas Islam bersama organisasi kepemudaan (OKP) dan mahasiswa berunjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis, 19 April 2018. Selain berorasi, massa juga berzikir dan doa bersama.
Dalam aksi yang dijaga ketat aparat kepolisian, massa menolak Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat. Pasalnya, dalam pergub itu diatur tempat pelaksanaan cambuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca: Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dipindahkan ke Lapas, tapi…
Massa juga mendesak Pemerintah Aceh menerapkan syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekah ini. Selain itu, massa meminta pihak kepolisian mengusut sampai tuntas kasus prostitusi online di Aceh yang terjadi beberapa waktu lalu.
Unjuk rasa itu sempat diwarnai aksi dorong-dorongan, lalu salah seorang pengunjuk rasa terlihat dibawa ke dalam Kantor Gubernur Aceh.
Setelah berunjuk rasa, massa kemudian melaksanakan salat Dzuhur. Menurut informasi, massa akan melanjutkan unjuk rasa di depan Gedung DPRA usai Dzuhur.[]


