LHOKSUKON – Sebanyak 59 kasus khalwat dan liwath ditangani Satpol PP dan WH (Wilayatul Hisbah) Aceh Utara sepanjang tahun 2016. Untuk khalwat, hanya satu yang memenuhi unsur perbuatan ikhtilat dan sudah menjalani eksekusi cambuk. Sementara satu kasus liwath juga telah dilimpahkan ke Polres Aceh Utara.
“Sepanjang 2016, kami menangani 57 kasus khalwat (berdua-duaan dengan nonmuhrim di tempat tertutup) dan dua kasus liwath (sodomi),” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara Fuad Mukhtar kepada portalsatu.com, Kamis, 22 Desember 2016.
Dijelaskan, hanya satu kasus khalwat yang dilimpahkan ke penyidik karena memenuhi unsur perbuatan ikhtilat.
“Perangkat gampong tidak punya wewenang menangani perbuatan ikhtilat, sehingga kasus dilimpahkan ke penyidik Polres Aceh Utara. Kasus itu juga sudah dieksekusi cambuk beberapa waktu lalu di Lhoksukon. Sedangkan kasus khalwat lainnya diselesaikan secara adat gampong, sesuai Qanun No.9 tahun 2008 pasal 13 yang memberi wewenang kepada pemangku adat di setiap gampong untuk menyelesaikan perkara mesum (khalwat),” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam penyelesaian kasus khalwat tingkat adat gampong, WH mempunyai wewenang memediasi dan menfasilitasi.
Dua kasus liwath, lanjutnya, satu telah dilimpahkan ke Polres Aceh Utara, sedangkan satu lainnya diselesaikan tingkat adat gampong karena tidak mencukupi unsur. Di antaranya, tidak ada yang mau menjadi saksi.
“Setiap ada kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam yang terjadi di wilayah hukum Aceh Utara dan dilaporkan ke polisi WH, apabila memenuhi unsur jinayat, kita upayakan untuk melimpahkannya ke penyidik. Namun kendala yang kita hadapi selama ini adalah belum mencukupi keberadaan penyidik PPNS. Selain itu, masyarakat juga masih takut menjadi saksi,” pungkas Fuad.[]



