SUKA MAKMUE – Masyarakat merasa kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang dianggap lamban merespon laporan terkait dugaan korupsi dana desa di kabupaten setempat. Selain lamban, masyarakat juga menganggap banyak kasus dugaan korupsi dana desa yang tidak berujung.

“Laporan yang kita buat saja sudah ada sekitar satu bulan, tapi hingga saat ini belum ada tindakan dan respon apa-apa dari pihak kejaksaan,” kata Yusmainur, salah satu masyarakat Tadu Raya, Rabu, 13 Desember 2017.

Masyarakat juga mengklaim ada indikasi kesengajaan yang dilakukan sehingga membuat para petugas di kejaksaan tidak melakukan tindakan.

“Laporan kita kemarin jelas diterima Kasi Intel Kejari Nagan Raya, tapi sudah hampir satu bulan lebih masih saja di Kasi Intel, jadinya kita heran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro, berterimakasih kepada masyarakat yang sudah mengontrol kinerja institusi yang dipimpinnya. Namun dia mengaku pihaknya sudah menindaklanjuti semua laporan masyarakat.

"Cuma mungkin kita belum balas hasil dari laporan masyarakat," ujar Sri kepada portalsatu.com/, Rabu, 13 Desember 2017.

Sri Kuncoro mengatakan Kejari memiliki proses dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Setiap laporan yang masuk menurutnya akan diproses maksimal tujuh hari, dengan perpanjangan waktu tujuh hari.

“Cuma masyarakat harus maklum karena pekerjaan kita tidak hanya itu saja dan personil kita terbatas, kita senang dikontrol kalau dibilang kita lambat, tetapi kita tetap bekerja,” ujarnya.[]