CALANG – Ribuan masyarakat Aceh Jaya yang berada di Calang dan sekitarnya padati lokasi eksekusi hukum cambuk pelaku ikhtilat yang dilaksanakan di halaman Masjid Agung Jabal Rahmah Calang, Selasa 12 Desember, 2017.

Kajari Calang Suyanto, SH. MH, mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan vonis Mahkamah Syari’at Calang tanggal 27 November 2017 dan perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi hari ini (12 Desember) karena terdakwa maupun jaksa penuntut setelah sidang vonis tidak melakukan upaya banding,” ucap Suyanto.

Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk. Yusri Sofyan dalam sambutannya mengatakan hukuman cambuk ini sebagai bentuk Kewenangan Aceh dalam menjalankan Syari’at Islam sesuai qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat.

Abu Yuh, sapaan akrab Yusri Sofyan, menegaskan bahwa hukuman cambuk bukan hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja melainkan juga berlaku untuk seluruh warga aceh jaya termasuk para aparatur negara.

Harapannya agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Aceh Jaya.

Adapun terdakwa yang dieksekusi hukuman cambuk tersebut bernama sumiati (32) dengan hukum 15 kali cambuk, dan Tgk. Nurdin bin Abdurrahim dikenakan 19 kali cambuk.[]