LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara meminta masyarakat untuk menyampaikan jejak rekam calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang lulus seleksi administrasi dan lulus ujian tulis nantinya. Informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi pertimbangan bagi Panwaslu, apakah nantinya calon tersebut layak menjadi Panwascam atau tidak.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Aceh Utara, Yusriadi, kepada portalsatu.com/ usai pelaksanaan ujian tulis calon Panwascam di SMA Negeri 1 Lhoksukon, Minggu, 19 November 2017 siang.
“Kita minta tanggapan masyarakat terkait peserta yang lolos. Kami mohon masyarakat menyampaikan jejak rekam dari calon yang lulus seleksi administrasi dan ujian tulis nantinya. Informasi yang sampai ke kami akan menjadi bahan pertimbangan untuk menilai dan melihat, apakah calon tersebut cocok dan layak menjadi Panwascam sesuai dengan UU No 7 tahun 2017,” ujar Yusriadi.
Yusriadi menyebutkan, saat ini sudah ada jejak rekam peserta yang masuk ke Panwaslu Aceh Utara melalui telepon, SMS dan juga Whatsapp (WA).
“Sudah ada yang masuk, termasuk kepala desa (geuchik) dan calon yang bekerja di BUMD atau double job di beberapa tempat yang dikontrak. Itu belum bisa kita publikasi karena masih dalam tahapan penelitian di tim pemeriksa. Double job ini misalkan, dia dikontrak di tempat lain dan diharuskan bekerja penuh waktu, sementara di Panwaslu, kita juga meminta penuh waktu. Sesuai UU 2017 Pasal 117 huruf m, dinyatakan bahwa calon anggota panwaslu harus bekerja penuh waktu. Dalam penjelasannya, bekerja penuh waktu itu tidak bekerja pada profesi lain selama keanggotaan. Itu penegasannya jelas,” kata Yusriadi.
Selama masih terikat kontrak dengan lembaga atau pihak lain, lanjut Yusriadi, maka dianggap tidak memenuhi syarat.
“Itu juga bagian dari adanya informasi penting yang harus kami terima dari masyarakat. Karena masyarakatlah yang lebih tahu siapa sosok yang layak menjadi calon pengawas ke depan. Ada beberapa strategi yang kami lakukan di samping menerima laporan, baik tertulis maupun telfon dan SMS, yang jelas ada bukti kongkrit dari pelapor terhadap yang dilaporkan. Jangan ada fitnah. Strategi selanjutnya kami juga akan road show ke beberapa lembaga yang dianggap berpotensi bahwa calon itu ikut di Panwaslu,” kata Yusriadi.
Usai pelaksanaan ujian tulis, Panwaslu Aceh Utara menyerahkan naskah atau soal secara simbolis ke pihak Bawaslu Aceh untuk dimusnahkan di lokasi.
“Pemusnahan soal merupakan bagian dari perintah pelaksanaan ujian, bahwa setelah ujian naskah atau dokumen harus dimusnahkan, maka kami musnahkan. Proses pelaksanaan ujian tulis dan pemusnahan naskah langsung diawasi Kasubag Pengawasan Bawaslu Aceh, Mahin Dren,” ujar Yusriadi. []


