SUKA MAKMUE – Ratusan masyarakat Gampong cot mee Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Selasa pagi 07 Maret 2017 melakukan pemasangan pamplet patok batas tanah secara permanen di wilayah tanah yang selama ini diklaim sebagai HGU PT. Pajar Baizuri & Brorher Nagan Raya.
Pemasangan pamplet batas tanah tersebut dilakukan oleh masyarakat setempat atas dasar pembenaran dari Pemda Nagan Raya bahwa tanah yang selama ini di rampas oleh PT. Fajar Baizhury & brother Nagan Raya adalah milik masyarakat Gampong Cot Mee.
Pantauan Portalsatu.com suasana sedikit memanas saat pihak perusahaan sedang mengangkut potongan batang kelapa yang akan dijadikan jembatan di perkebunan yang berada di lahan masyarakat tersebut, suasan kembali kondusif setelah pihak perusahaan menghenrikan aktifitas pengangkutan sehingga menetralisir keadaan.
Musilan, perwakilan masyarakat Gampong Cot Mee tersebut, mengatakan bahwa pada tanggal 22 November 2016 lalu masyarakat menyepakati surat kesepakatan yang ditandatangai oleh aparatur Gampong serta pemerintah Nagan Raya dengan tujuan melakukan pengukuran batas wilayah, dan pengukuran yang dilakukan oleh pihak Pemda pada 2016 silam hasilnya mengatakan bahawa PT. Fajar Baizhury & Brother memang benar telah menyerobot tanah masyarakat,
Artinya tanah yang selama ini dimasukkan ke dalam HGU perusahaan itu adalah tanah kami selaku masyarakat Gampong Cot Mee dan itu dibenarkan oleh Pemda. Makanya hari ini kami memasang patok batas dikarenakan pihak perusahaan kembali melakukan aktifitas kerja, sehingga hari ini kami melakukan pemasangan batok batas agar pihak perusahaan menyadari dan tidak melanggar aturan, katanya, Rabu, 08 Maret 2017.
Musilan juga menambahkan, selaku masyarakat gampong, mereka berharap ada penyelesaian secara tuntas dari pemerintah Nagan Raya sehingga kedepannya tidak ada lagi konflik antara masyarakat gampong dengan perusahaan.
“Memang kesepakatan untuk melakukan pengukuran gampong yang ditandatangani oleh aparatur gampung setempat, camat, pihak Pemda, DPRK, pihak Kapolsek dan koramil setempat pada tanggal 22 Nobember 2016 lalu telah dijalankan dan membenarkan bahwa pihak perusahaan melakukan penyerobotan tanah seluas 400 hektar milik masyarakat gampong kami,” kata Musilan.
Namun, katanya, sampai hari ini belum ada penyelesaian lanjutan secara pasti sehingga pihak perusahaan masih memberanikan diri untuk melakukan aktifitasnya di atas lahan mereka.
“Dan jika penyelesaian ini tidak dilanjutkan pemerintah setempat maka pemerintah tidak serius untuk menyelesaikan persoalan rakyatnya sehingga secara tidak langsung konflik antara masyarakat dan pihak PT. Fajar Baizhury & Brother dibiarkan berlanjut,” kata Musilan.[]

