SUBULUSSALAM – Masyarakat Runding, Kota Subulussalam meminta Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Aceh untuk tidak menerbitkan atau menunda izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN1 (PT ASN) karena masih terdapat sengketa lahan dengan masyarakat.

“Kami minta izin HGU untuk PTPN1 tidak dikeluarkan sementara, karena masih bersengketa dengan sejumlah desa di wilayah Runding,” kata Camat Runding, Irwan Faisal kepada portalsatu.com, Selasa malam.

Hal itu disampaikan Irwan Faisal setelah tim verifikasi lahan melibatkan Bagian Tata Praja Subulussalam, Dinas Perkebunan dan pihak kecamatan melakukan survei ke lokasi HGU yang berada di wilayah Runding.
Survei tersebut turut juga dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Aceh dan Dinas Perkebunan Aceh.

Irwan melanjutkan, hasil survei tersebut mereka menemukan banyak tanaman sawit berada di luar HGU atau lahan yang sedang bersengketa dengan masyarakat sejumlah gampong yakni Kampung Mendilam, Tualang, Lae Mate, Kuala Kepeng dan Tanah Tumbuh.

“Lahan di luar HGU sudah ditanami sawit, karena itu masyarakat meminta kepada panitia B perpanjangan HGU dari provinsi supaya tidak mengeluarkan izin HGU sebelum menyelesaikan sengketa lahan dan memberikan kebun plasma kepada masyarakat,” kata Faisal.[]