ACEH UTARA – Pihak PT Bapco Perkebunan Pirah berada di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, memaparkan tentang keberadaan lahan kelapa sawit di daerah tersebut. Pasalnya, informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait lahan Bapco disebut sebagian ditelantarkan oleh oknum warga penggarap lahan, di Blok D17, Gampong Alue Lhok, Paya Bakong.

Estate Manager PT Bapco, Adi Santoso alias Adson, saat konferensi pers di kantor Bapco, Jumat, 4 Juli 2025, mengatakan lahan PT Bapco tidak pernah terlantar, dan itu dibuktikan adanya dokumen Hak Guna Usaha (HGU) Pirah perkebunan kelapa sawit yang beroperasi masih aktif dan terdaftar serta taat membayar pajak hingga saat ini.

Adson menyebut lahan HGU dengan Nomor 29-HGU-BPN RI- 2009 seluas 1.019.90 hektare tidak dapat beroperasi dan mengelola kebun pada masa konflik Aceh atau vakum. Konsep pengelolaan lahan dilakukan secara bertahap, mengingat pembiayaan disokong pihak bank. Sebelum masa konflik areal blok D17 yang saat ini diklaim oleh oknum masyarakat penggarap, sebelumnya sudah dikelola mereka.

Namun, kata Adson, terbengkelai itu akibat situasional tidak kondusif dari tahun 1997 hingga 2006. Dia menyebut hal ini dapat dibuktikan dengan adanya tanaman kelapa sawit sisa lama yang masih ada sampai sekarang.

“Dengan situasi tersebut, oknum masyarakat memanfaatkan lahan itu untuk menguasai dan mengambil alih secara ilegal. Setelah masa konflik, lahan Blok D17 Gampong Alue Lhok, Kecamatan Paya Bakong seluas 59.50 hektare akan dikelola kembali oleh perusahaan, tetapi oknum penggarap berupaya menghalangi dan melakukan ancaman serta intimidasi kepada pihak Bapco,” kata Adson didampingi Head Legal PT Bahruny Group, Hendra Khan, S.H.

Adson mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak menerima informasi sepihak dari oknum masyarakat penggarap yang mengambil keuntungan dari lahan PT Bapco Blok D17 Gampong Alue Lhok tersebut. Jauh sebelumnya, pihak perusahaan sudah mencoba melakukan pendekatan secara persuasif dan mediasi dengan masyarakat penggarap itu sejak tahun 2006, namun tidak dapat menemukan titik temu sampai saat ini.

“Di PT Bapco saat ini memiliki karyawan sekitar 300 orang lebih, dan ditampung 95 persen yang bekerja adalah mayoritas masyarakat lokal, hanya 5 persen saja tenaga ahli dari luar daerah. Saat ini masih didominasi pembayaran gaji dengan bantuan pembiayaan bank. Jika ada pihak tertentu yang mencoba memperburuk citra perusahaan, siapakah yang akan bersedia bertanggung jawab terhadap nasib ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya dengan mengharap menerima gaji dari hasil bekerja setiap bulan,” ujar Adson.

“Artinya, kalau misalnya perusahaan ini terkendala dalam beroperasi maka yang menjadi korban adalah pekerja masyarakat lokal di sini (Paya Bakong) juga. Kepedulian kami terhadap masyarakat lingkungan tetap ada,” tambah Adson.

Adson juga menyinggung terkait kebun plasma, berdasarkan HGU yang diterbitkan tahun 2009 bahwa PT Bapco tidak diwajibkan untuk plasma. Namun, pihaknya berkomitmen akan membangun atau merealisasikan program plasma pada perpanjangan HGU berikutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku dan saat ini sedang dalam proses.

Hendra Khan dari PT Bahruny Group berharap kepada semua pihak khususnya di lingkungan PT Bapco ini bisa tercipta suatu hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan perusahaan, karena pada prinsipnya keberadaan perusahaan ini untuk menyejahterakan masyarakat sekitar.

“Setiap perusahaan perkebunan di mana pun berada, kita pahami bahwa konsep pembangunan kebun tersebut seluasan hektare yang dimiliki mungkin tidak bisa sekali jalan dalam proses pelaksanaannya, tentu secara bertahap. Sehingga dari sebagian masyarakat ini menganggap ditelantarkan kebun sawit oleh Bapco, maka sempat dikelola oknum masyarakat penggarap tersebut. Kenapa kami tetap mempertahankan hak, pada dasarnya itu merupakan sesuai sertifikat ataupun aturan-aturan pembayaran pajaknya sudah kita laksanakan,” ujar Hendra.[]