MEUREUDU – Masyarakat Indonesia setiap tanggal 12 November merupakan sebuah momentum yang tidak dapat dengan dunia kesehatan Indonesia. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Kesehatan Nasional (HKN).

“Sejarah lahirnya HKN harus menjadi barometer kita insan yang bekerja di dunia kesehatan begitu juga masyarakat untuk melihat kesehatan sebuag anugerah, rahmat dan nikmat yang tidak ternilai harganya yang harus benar di jaga dengan sebaik mungkin dan wajib disyukuri”  ujar H. Fakhrurrazi Rusli, M, Si, salah seorang pewagai kesehatan di RSUD Pidie Jaya kepada redaksi, portalsatu.com, 11/11/2016.

Ia menyebutkan, masyarakat kesehatan harus mengetahui seluk beluk lahirnya HKN.

“Dulu sekitar tahun di era 50-an penyakit malaria adalah salah satu penyakit yang banyak diderita dan terus menerus menjangkit ke seluruh rakyat Indonesia. Akibatnya ribuan jiwa menjadi korban penyakit malaria.

“Merespon hal tersebut Pemerintah Indonesia bersama WHO dan USAID melakukan penyemprotan massal dan pembasmian memakai racun Dichloro Diphenyl Trichloroethane (DTT) mulai dari pulau Jawa, Bali dan kota lainnya di Indonesia yang bertujuan untuk menghilangkan penyakit malaria ini dari tanah air. Akibat dari peristiwa itu maka lahirlah peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN),” ungkap master kebencanaan Unsyiah itu dengan mencoba mengenang masa lalu.

Master kebencanaan ini menambahkan, perlu menyadari bahwa masalah kesehatan sangat penting, tidak kalah pentingnya dengan bidang pendidikan. Memang  terkadang masalah kesehatan dianggap enteng oleh para pembuat kebijakan/policy makers (legislatif) ini terlihat adanya pemangkasan anggaran, padahal setiap program yg diajukan sangat urgent.

“Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” pinta putra kelahiran Ulee Glee yang juga pebisnis bubuk kopi terkenal khas Ulee Glee.

Demikian halnya pada hasil amandemen UUD 1945 tahun 2000 pasal 28 ayat 1 yang kemudian diperkuat dengan amandemen UUD 1945 tahun 2002 dalam pasal 34 ayat 2 dan 3 yang secara umum menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan nasional, baik meliputi upaya promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitatif.

Namun mendukungnya, upaya pembangunan kesehatan ini masih laksana seorang anak tiri. Akar masalah dari rendahnya status kesehatan masyarakat saat ini adalah karena pembangunan kesehatan belum berada pada arus utama (mainstream) dari pembangunan nasional.

“Salah satu indikator yang bisa dilihat adalah rendahnya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk sektor kesehatan. Padahal rendahnya anggaran merupakan masalah utama dalam membiayai setiap bentuk pelayanan kesehatan. Jika anggaran kesehatan rendah, bagaimana penduduk akan memanfaatkan fasilitas kesehatan, khususnya untuk mereka yang miskin,” pungkas putra almarhum Rusli Ulee Glee mengingatkan.

Hendaknya pemerintah juga harus meningkatkan mutu SDM dengan cara pemberian pelatihan maupun beasiswa untuk melanjutankan pendidikan bagi tenaga kesehatan.

“Sehingga dengan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dapat meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, walhasil cita-cita untuk menjadi masyarakat sehat dan Indonesiapun  kuat pasti akan terwujud,” pintanya dengan penuh optimisme.[]