BANDA ACEH – YLBHI-LBH Banda Aceh bersama dengan beberapa Lembaga Masyarakat Sipil yang menjadi mitra strategis terhadap isu lingkungan dan pertanahan, melakukan audiensi dengan pihak Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terkait dengan mendorong pembahasan dan pengesahan Draft Qanun Aceh Tentang Pertanahan, di Banda Aceh, 23 Maret 2016.
Pengurus LBH Banda Aceh, Syahrul, S.H, mengatakan, dalam pertemuan tersebut, mitra strategis pihaknya yang hadir adalah MaTA yang diwakili oleh koordinatornya Alfian, JKMA yang diwakili oleh Efendi, WALHI yang diwakili oleh Ahmad Salihin dan Lembaga HaKA yang diwakili oleh Saifannur.
“Pertemuan ini diinisiasi oleh LBH Banda Aceh sebagai penyusun draft Qanun Aceh Tentang Pertanahan. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh ketua komisi I DPR Aceh, Abdullah Saleh didampingi oleh anggota Komisi I DPR Aceh Buhari Selian, Muhammad Saleh serta ikut serta juga Hendra Fadli staf ahli komisi I DPR Aceh,” kata Syahrul.
Dalam pertemuan tersebut, kata Syahrul, pihak komisi I DPR Aceh yang langsung dipimpin oleh ketua komisi memberi kesempatan terlebih dahulu untuk mempresentasikan bahan diskusi. LBH Banda Aceh sebagai lembaga yang melakukan inisisasi terhadap pertemuan ini, melalui saudara Syahrul, S.H memaparkan slide materi diskusi.
Dalam materi diskusi, Syahrul memaparkan, bahwa sepanjanga tahun 2005 samapai dengan tahun 2016 terdapat 76 kasus konflik pertanahan di Aceh yang belum terselesaikan dan terus meningkat.
“Konflik ini terbagi dibeberapa sektor, diantaranya adalah konflik tanah sektor perkebunan, Konflik tanah di sektor pertembangan, Konflik tanah di sektor pembangunan demi kepentingan umum pascabencana tsunami dan Konflik tanah di sektor penyedian instalasi pertanahan dan keamanan,” kata Syahrul.
Syahrul menjelaskan bahwa konflik tersebut terjadi disebabkan oleh beberpa hal di antaranya adalah karena prinsip penguasaan tanah belum jelas, penertapan status hak atas tanah sering idak sesuai dengan aturan, kewenangan pemberian hak atas tanah yang masih tumpang tindih, penetapan dan pemanfaatan tanah adat yang tidak sesuai, sistem penyediaan tanah untuk kepentingan umum, mekanisme pendaftaran tanah belum ada aturan baku di Aceh, tidak adanyanya pembatasan dan pemerataan penguasaan tanah serta tidak berjalan efektif penyelesaian sengketa tanah.
“Kesemua penyebab ini dikarenakan adananya kekosongan hukum sebagai daerah otonomi khusus di Aceh,” kata Syahrul.
Pada pertemuan tersebut, semua lembaga masyarakat sipil yang hadir, ikut mengatakan bahwa hampir setiap wilayah terdapat konflik pertanahan dan salah satunya solusi untuk itu adalah melahirkan qanun pertanahan di Aceh.
Selain dari Lembaga Masyarakat Sipil yang hadir, pihak komisi I juga berpendapat seperti yang dikatakan oleh Buhari Selian anggota komisi I DPR Aceh dari Partai PAN.
Selian mengatakan bahwa Aceh membutuhkan qanun yang mengatur tentang pertanahan di Aceh, sepeti yang terjadi di Aceh Tenggara, konflik yang terjadi selalu melibatakan orang miskin yang harus melawan penguasa, jadi masyarakat miskin menjadi korban.
Muhammad Saleh, juga mengatakan hal serupa, beliau juga berterimakasih bahwa masih ada elemen masyarakat sipil di Aceh masih peduli untuk mendorong kebutuhan masyarakat.
Abdullah Saleh selaku ketua komisi dan pemimpin forum menyampaikan bahwa mereka telah berupaya untuk memasukkan qanun Aceh tentang pertanahan menjadi qanun perioritas untuk dibahas di tahun 2017, namun ternyata setelah pengumuman prolega qanun ini masuk ke qanun akumulasi terbuka, artinya qanun ini bisa jadi langsung dibahas dan disahkan kalau ini mendesak dan penting untuk segera disahkan.
Sebelumnya LBH Banda Aceh telah menyusun draft qanun Aceh tentang Pertanahan dan telah diserahkan kepada Ketua Komisi I DPR Aceh, Ketua Komisi II DPR Aceh dan juga telah diserahkan kepada ketua DPR Aceh pada awal bulan Desember 2016.
Dalam qanun yang telah disusun oleh LBH Banda Aceh erdapat 13 bab yaitu bab pertama mengatur tentang Ketentuan Umum, bab kedua mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, bab ketiga mengatur tentang kewenagan pemerintah propinsi dan kab/kota, bab keempat mengatur tentang kewenangan perizinan, bab kelima mengatur tentang kewenangan perizinan, bab keenam mengatur tentang batasan penguasaan, peruntukan dan fungsi tanah, bab ketujuh mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bab kedelapan mengatur tentang data base pertanahan Aceh, bab kesembilan mengatur tentang komisi pertanahan, bab kesepuluh mengatur tentang peran serta masyarakat, bab kesebelas mengatur tentang ketentuan pidana, bab kedua belas mengatur tentang aturan peralihan, bab ketiga belas mengatur tentang ketentuan penutup.[] (rel)





