LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pemerintah Aceh Utara segera menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) sebagaimana diwajibkan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Berdasarkan sidang pembacaan putusan sengketa infomasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA) pada 18 Oktober 2017 antara kelompok perempuan dampingan MaTA dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh Utara dan PPID Pembantu serta Atasan PPID, terungkap bahwa Pemerintah Aceh Utara belum memiliki DIP, kata Baihaqi, Koordinator Bidang Politik dan Hukum MaTA melalui siaran pers diterima portalsatu.com, 19 Oktober 2017.
Menurut MaTA, DIP ini penting bagi Pemerintah Aceh Utara sebagai basis awal tentang informasi apa saja yang dikuasai. Selain itu, berdasarkan penelusuran MaTA, KIA juga akan melakukan penilaian terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di daerah. Salah satu penilaiannya adalah ketersediaan DIP. Tanpa memiliki DIP dipastikan Aceh Utara akan mendapat peringkat paling bawah, ujar Baihaqi.
Selain DIP, kata Baihaqi, Pemerintah Aceh Utara juga tidak memiliki data/informasi Surat Keputusan Izin Usaha dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT MPT. Padahal, PT MPT ini sudah mengeruk hasil kekayaan Aceh Utara. Tanpa mengantongi informasi-informasi ini, bagaimana mungkin Pemerintah Aceh Utara melalui dinas teknisnya melakukan pengawasan terhadap keberadaan perusahaan yang bersangkutan, katanya.
Bagi MaTA dan kelompok perempuan, informasi Surat Keputusan Izin Usaha dan Amdal PT MPT akan digunakan sebagai basis data untuk melakukan review izin. Terlebih Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, kata Baihaqi, pada pemerintahan periode sebelumnya telah mendesak Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan ini. Pasalnya, menurut Bupati Aceh Utara, kata dia, perusahaan yang beroperasi di wilayah Cot Girek tersebut diduga kuat “telah merusak hutan Aceh Utara yang mengakibatkan banjir bandang”.
Namun, Baihaqi melanjutkan, hingga saat ini belum ada upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi perusahaan tersebut meskipun telah ada desakan dari banyak pihak.
Untuk itu, MaTA berharap Pemerintah Aceh Utara perlu mengumpulkan informasi mengenai perusahaan ini, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi yang nantinya dapat dijadikan sebagai dasar pengusulan apakah izin usaha perusahaan dapat diperpanjang atau dihentikan.
MaTA menilai aneh bahwa Pemerintah Aceh Utara tidak memiliki informasi mengenai hasil evaluasi atau review berkala perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Utara.
Baihaqi menyebutkan, dalam Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan pada pasal 44 ayat (1) mengamanatkan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan usaha perkebunan dilakukan oleh direktur jenderal, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangan.
Berikutnya, ayat (3) menyebutkan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota dalam bentuk evaluasi kinerja perusahaan perkebunan dan penilaian usaha perkebunan.
“Tanpa adanya hasil evaluasi atau review ini, patut diduga Pemerintah Aceh Utara melalui dinas teknisnya tidak melakukan apapun untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Baihaqi.[](rel)



