LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak DPRK Aceh Utara memanggil Bupati dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk menjelaskan secara transparan soal ‘kas kosong’ dan perincian anggaran penanganan Covid-19.
“Ketidakpastian keuangan dan kerangka tata kelola anggaran pencegahan Covid-19 perlu kiranya DPRK melakukan langkah yang tepat dengan segera memanggil Bupati dan Dinas Keuangan (BPKD) untuk memastikan kondisi keuangan Aceh Utara saat ini, dan bagaimana refocusing anggaran Covid-19,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataannya diterima portalsatu.com/, Rabu, 6 Mei 2020, sore.
Alfian menyebut dua persoalan tersebut menjadi perhatian publik dan rakyat Aceh Utara berhak mengetahui informasi itu.
Menurut Alfian, MaTA mencatat beberap hal penting yang perlu diperjelas, sehingga tidak terjadi degradasi informasi menyangkut tata kelola anggaran daerah. “Pertama, berkembangnya isu kas Aceh Utara kosong, dan ini makin liar terjadi di mana dalam catatan kami, tahun 2016 Pemkab Aceh Utara juga mengalami hal yang sama dengan status kas kosong,” ujarnya.
“Pertanyaannya, bagaimana bisa dikatakan kosong, dan ini sengaja dilakukan oleh eksekutif sehingga dapat ‘meredam’ gejolak tuntuan anggaran secara politik. Staregi ini dianggap laku oleh pemkab karena pernah dilakukan tahun 2016 sehingga potensi mengaburkan anggaran daerah dapat mudah dilakukan,” ungkap Alfian.
Oleh karena itu, Alfian menilai perlu langkah kongkret DPRK untuk mengungkap persoalan tersebut dengan cara memanggil Bupati dan Kepala BPKD serta meminta rincian atau rekap anggaran tahun berjalan agar kebenaran data menjadi lebih transparan. “Dalam hal ini DPRK harus konsisten untuk dapat melakukannya sehingga mandat yang sudah diberikan oleh konstituen tidak dikhianati,” tuturnya.
Kedua, kata Alfian, APBK Aceh Utara tahun 2020 terjadi refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. “Di mana Aceh Utara berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 360/184/2020 tentang Penetapan Darurat Dalam Penanganan Covid-19, ditetapkan pada 18 Maret dengan fokus anggaran sebesar Rp35.516.063.571 (data yang telah dilaporkan)”.
“Pemkab perlu menjelaskan ke publik dari pos anggaran mana saja terjadi pemotongan dan bagaimana kerangka tata kelolanya. DPRK wajib mengetahuinya karena publik selalu menuntut transparansi terhadap anggaran yang akan dan telah digunakan,” tegas Alfian.
Ketiga, dari kajian MaTA, anggaran bantuan sosial (bansos), belanja tidak terduga (BTT), dan anggaran refocusing sangat terbuka terjadinya potensi untuk disalahgunakan. “Jadi, potensi korupsinya sangat lebar, makanya perlu transparansi, dan MaTA tidak akan pernah bertoleran dengan pelaku penyelewengan dana publik,” pungkas Alfian.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, mencuatnya kabar kas kosong yang kemudian menjadi heboh, berawal dari pernyataan Kepala BPKD Aceh Utara, Salwa, saat menjawab pertanyaan Sekretaris Komisi III (Bidang Keuangan) DPRK Aceh Utara, Jufri Sulaiman, tentang penanganan Covid-19, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis pekan lalu.
Dalam RDP itu, Jufri Sulaiman mempertanyakan mengapa Pemkab Aceh Utara tidak menggunakan dana tak terduga dan uang kas sebagaimana perintah dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2020. “Saat itu Ibu Salwa menjawab bahwa kita (Aceh Utara) tidak ada kas. Kita pertanyakan lagi kenapa bisa tidak ada kas, kan kas itu punya sumber yang jelas, masa kas enggak ada. Dijawab, kita tidak ada kas maka dilakukan penjadwalan ulang atau realokasi dari kegiatan-kegiatan,” ungkap Jufri Sulaiman saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 6 Mei 2020, malam.

Sementara itu, dilihat portalsatu.com/ pada data aplikasi Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SIMTRAD4) dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sampai 28 Februari 2020 saja sudah mencapai Rp235,7 miliar lebih ditransfer pemerintah pusat ke Aceh Utara.
Namun, menurut sumber portalsatu.com/ di Pemkab Aceh Utara, dari jumlah anggaran tersebut termasuk dana desa yang ditransfer langsung ke rekening gampong oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). “Tapi secara akuntansi, data transfer tetap tercantum ke dalam aplikasi SIMTRAD4, walaupun uangnya tidak masuk ke RKUD (rekening kas umum daerah),” kata sumber yang minta namanya tidak ditulis.
Kas tidak kosong tapi penundaan SPM
Sekretaris Daerah Aceh Utara Abdul Aziz, mengatakan kas daerah saat ini dalam kondisi normal alias tidak dalam keadaan kosong. “Tidak benar kondisi kas Aceh Utara kosong. Yang ada saat ini Pemkab Aceh Utara sedang menunda sementara penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) karena sedang melakukan rasionalisasi anggaran APBK 2020 terkait penanganan wabah Covid-19,” kata Abdul Aziz melalui pernyataan tertulis dikirim Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Andree Prayuda, kepada portalsatu.com/.
“Penghentian SPM dilakukan karena sedang proses penyesuaian Perbup tentang Penjabaran APBK 2020 sesuai PMK Nomor 35/PMK.07/2020 dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, dan Nomor 177/KMK.07/2020,” ujar Abdul Aziz.
Menurut Abdul Aziz, dengan dikeluarkannya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan SKB (Surat Keputusan Bersama) tersebut, Pemda diwajibkan melakukan pengurangan pendapatan daerah bersumber dari dana transfer dan penyesuaian pendapatan asli daerah (PAD). “Setelah Perbup penyesuaian APBK 2020 selesai nantinya barulah dapat diketahui program dan kegiatan mana yang masih teralokasi dalam APBK 2020. Kegiatan baru itulah yang dapat dilaksanakan, serta dapat diajukan permintaan pembayaran dengan menyampaikan SPM,” jelas Abdul Aziz yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Aceh Utara.
Abdul Aziz menyatakan, terkait refocusing dan realokasi anggaran untuk kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19 tetap dilakukan pembayarannya setelah SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kaupaten) menyiapkan dokumen pencairan dana.
Sekda Aceh Utara itu juga menyampaikan bahwa Bupati melalui Surat Nomor 900/687 tanggal 14 April 2020 telah menyampaikan SKB dua Menteri itu kepada DPRK melalui sekretaris dewan. Bupati juga telah memberitahukan kepada DPRK melalui Surat Bupati Aceh Utara Nomor 900/709 tanggal 17 April 2020 tentang Rasionalisasi Anggaran.
Dia menambahkan, rapat TAPD bersama pimpinan dan unsur Ketua Fraksi DPRK telah dilaksanakan pada 21 April 2020 di Bappeda Aceh Utara. “Dalam setiap penyusunan APBD, kita memerhatikan amanat Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran I, Rumawi V, angka 26 huruf c dan SKB dua Menteri pada Diktum Keenam,” pungkas Abdul Aziz.
Namun, dalam penjelasan Sekda Aceh Utara itu tidak disebutkan berapa total anggaran penanganan Covid-19, dan dari mana saja sumbernya.
Informasi diperoleh portalsatu.com/ dari sumber di Pemkab Aceh Utara, anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp35.134.168.571 (Rp35,1 miliar lebih).[](nsy)







