BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyatakan rencana DPRA mempercepat pengesahan (persetujuan bersama) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 patut ditolak dan dipertanyakan.
“Karena tanpa pembahasan dan perencanaan yang menjadi basis kebutuhan rakyat Aceh saat ini,” kata Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian, dalam pernyataannya diterima portalsatu.com, Kamis, 19 September 2019, malam.
Oleh karena itu, MaTA meminta DPRA jangan memaksa kehendak “kompromi anggaran” dengan eksekutif tanpa memerhatikan kegagalan pembangunan Aceh selama ini.
MaTA menyampaikan sejumlah alasan menolak dengan tegas rencana DPRA mempercepat pengesahan APBA 2020. Pertama, DPRA sangat terburu-buru dan tanpa pembahasan di internal DPRA mau melakukan paripurna pengesahan anggaran 2020. “Padahal, DPRA menjadi tempat pembahasan yang lebih serius untuk memastikan perencanaan dan penganggaran sesuai kebutuhan masyarakat Aceh saat ini,” ujar Alfian.
Kedua, percepatan pengesahan tanpa pembahasan jelas tidak patut dengan anggaran yang direncanakan, dan publik patut mencurigai adanya “kompromi anggaran” antara eksekutif dan legislatif. Padahal, banyak anggota DPRA masa tugasnya akan segera berakhir (tidak terpilih lagi untuk masa jabatan 2019-2024) dan ini patut menjadi perhatian serius.
“Ketiga, bagaimanapun narasi yang dibangun terhadap anggaran tanpa pembahasan, jelas tidak rasional dan hanya lebih memuat kepetingan elite politik untuk mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar. Seharusnya DPRA lebih teliti untuk mengoreksi usulan anggaran yang telah disusun oleh eksekutif,” kata Alfian.
Keempat, lanjut Alfian, pengalaman selama ini penganggaran Aceh lebih banyak kebutuhan elite dan pemodal daripada kebutuhan rakyat. Sehingga pembangunan Aceh banyak yang tidak dapat difungsikan dan terbengkalai serta sarat masalah.
Kelima, fungsi DPRA salah satunya pembahasan anggaran. “Dan kita mendesak untuk dibahas secara serius, jangan kejar tayang,” tegas Alfian.
Alfian menyebutkan, apabila DPRA memaksa kehendaknya maka kepercayaan publik akan lenyap dan pembangunan Aceh ke depan bakal sama seperti sebelumnya, berakhir dengan sia-sia. “Sementara uang Otsus sudah sangat besar dihabiskan, tapi (masih banyak) rakyat Aceh hidup dalam kemiskinan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Aceh, Taqwallah, mewakili Plt. Gubernur, menyampaikan Nota Keuangan dan rancangan Qanun tentang APBA tahun 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Kamis, 19 September 2019, siang. Dalam rancangan Qanun APBA (RAPBA) 2020 itu, belanja Aceh direncanakan senilai Rp17.279.528.340.753 (Rp17,279 triliun lebih).
Wakil Ketua DPRA, Dalimi, dikonfirmasi portalsatu.com/, Kamis sore, mengatakan, RAPBA 2020 langsung dibahas Badan Anggaran Dewan seusai rapat paripurna itu.
“Tadi (usai rapat paripurna, Kamis siang) kita langsung rapat, sudah dijadwalkan untuk dibahas di Badan Anggaran (DPRA). Jadi, hari ini sudah dibahas di Badan Anggaran. Mulai hari ini, (besok) Jumat, Sabtu, Minggu itu kerja keras (membahas RAPBA 2020), mudah-mudahan Senin atau Selasa kita bisa (persetujuan bersama),” ujar Dalimi.
“Yang penting mekanismenya dijalankan, semuanya kita ikuti aturan,” kata dia saat ditanya mengapa bisa cepat sekali sehingga terkesan terburu-buru.
Dengan disampaikannya Nota Keuangan dan RAPBA 2020 dalam rapat paripurna DPR Aceh, Kamis, menunjukkan bahwa sebelumnya DPRA dan Gubernur sudah menandatangani Nota Kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum APBA (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020.
Kapan atau tanggal berapa Nota Kesepakatan KUA PPAS 2020 itu diteken? “Waduh, saya ndak ingat itu,” kata Dalimi.
“Biasanya begini, eksekutif itu menyerahkan KUA PPAS sesuai jadwal, selalu mereka ikuti jadwal, karena kalau tidak ikuti jadwal mereka akan bermasalah. Cuman yang jadi masalahnya sekarang mungkin di DPRA-nya terlalu banyak kegiatan lain, (sehingga ada yang) ter-pending, kita lagi bahas qanun, macam-macam (kegiatan lain),” ujar Wakil Ketua III DPRA itu.
Dalimi menambahkan, “Kita berharap nanti di periode baru (DPRA 2019-2024), semuanya harus kita jalankan sesuai jadwal. Jadi, kita ndak saling menuding gitu. Kalau saya maunya kedua belah pihak sejalanlah. Kalau memang harus diserahkan di bulan Juli, harus kita terima, jangan kita menolak, karena itu sudah aturan (penyampaian rancangan KUA PPAS pada bulan Juli)”.
Baca juga: Ini Isi Surat Tanggapan Plt. Gubernur Aceh Setelah DPRA Tolak KUA-PPAS 2020
Untuk diketahui, setelah Pemerintah Aceh menyerahkan rancangan KUA PPAS 2020, DPRA kemudian mengembalikan dokumen itu, 24 Juli 2019. Lalu, kapan diserahkan lagi oleh Pemerintah Aceh kepada DPRA sehingga “tiba-tiba” kini penyampaian RAPBA 2020?
“Dalam perjalanan sudah jalan. Karena aturan sekarang itu argo, kalau argo-nya terlewati itu ndak ada damai. Itu yang harus disadari oleh legislatif. Eksekutif sudah jalankan. Bukan karena pimpinan saya itu (di Partai Demokrat Aceh) Plt. Gubernur, bukan itu masalahnya. Saya tetap harus katakan yang benar, kita harus fair-lah,” ujar Wakil Ketua DPRA dari Partai Demokrat itu.
portalsatu.com/ juga mengonfirmasi Sekretaris DPRA, Suhaimi, soal kapan dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS sehingga kini sudah disampaikan RAPBA 2020. “Gak ingat lagi tanggalnya,” tulis Suhaimi via WhatsApp (WA), Kamis sore.
Anggota Badan Anggaran DPRA, Nurzahri, mengakui Nota Kesepakatan KUA PPAS 2020 sudah diteken DPRA dan Gubernur Aceh. “Saya tidak tahu juga kapan ditandatangani, soalnya dari tanggal 4 sampai 11 (September), saya sedang di Jakarta untuk fasilitasi akhir Qanun Perlindungan Satwa, dan Qanun RZWP3K”.
“Sepulang dari Jakarta saya dengar KUA PPAS Perubahan 2019 dan (KUA PPAS) 2020 sudah ditandatangani bersamaan. Yang saya tahu tanggal 16 dan 17 sudah (rapat) paripurna (persetujuan bersama) APBA-P 2019, dan hari ini sudah paripurna (penyampaian RAPBA) 2020,” kata Nurzahri melalui pesan WA, Kamis sore.(Baca: Belanja Aceh 2020 Direncanakan Rp17,279 Triliun)[](nsy)
Lihat pula: Ini Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD 2020 Menurut Permendagri 33/2019







