BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak aparat penegak hukum segera menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan attractant–perangkap hama kopi di Bener Meriah.
“Penetapan empat tersangka terhadap kasus korupsi pengadaan attracktant atau alat perangkap hama kopi patut ditahan sesegera mungkin. Mengingat kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan kerugian bukan hanya semata keuangan negara, tetapi petani kopi menjadi korban akibat pengadaan yang dilakukan oleh negara tidak dapat dimafaatkan oleh petani,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataannya, Kamis, 10 Oktober 2019.
Alfian menjelaskan, perlu dipahami dalam kasus tersebut petani menjadi korban dari kejahatan luar biasa. Penindakan terhadap tersangka korupsi, kata dia, tidak mengenal adanya “kompromi” dengan dalih kooperatif. Karena dampak perbuatan yang ditimbulkan bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi petani bagian dari korban akibat perilaku korup.
“MaTA mendesak Polda Aceh atau Kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap tersangka, sehingga tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan memudahkan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum,” tegas Alfian.
Menurut Alfian, kasus tersebut sudah lama menjadi konsumsi publik. “Kepastian hukum sangat penting terhadap kasus korupsi sehingga ada rasa keadilan masyarakat dan ini menjadi pertaruhan lembaga penegak hukum di Aceh untuk lebih serius dalam pemberantasan korupsi yang sudah “dibudayakan” dalam birokrasi kita,” ujarnya.
Sebelumnya, dilansir detik.com, Polda Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah berinisial AR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan attractant–perangkap hama kopi. Kerugian negara dalam kasus ini Rp16,5 miliar.
Polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp2,3 miliar. Uang tersebut dipamerkan saat konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Rabu, 9 Oktober 2019, siang.
Barang bukti uang tunai ini disita dari tersangka AR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) senilai Rp2,25 miliar. Dari tangannya, polisi juga menyita dua bidang tanah dengan nilai diperkirakan Rp2 miliar. Selain itu, uang disita dari tersangka T, PPTK senilai Rp50 juta.
“Dalam kasus ini, kerugian negara Rp16,5 miliar. Total pengembalian uang negara yang disita penyidik totalnya Rp4,3 miliar,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriono kepada wartawan.
Menurut Ery, kasus ini bermula dari pengadaan bantuan perangkap hama kopi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah mencapai Rp48 miliar bersumber dari APBN 2015.
Pelaksana program tersebut dipercayakan kepada PT Jaya Perkasa Grup. Polisi curiga ada yang tidak beres dalam program bantuan tersebut sehingga dilakukan penyelidikan sejak 2016 lalu. Tiga tahun berselang, polisi mengungkap adanya dugaan tindak pindana korupsi dalam kasus ini yang mengakibatkan negara merugi hingga miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yaitu AR (mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan selaku KPA), T (PPTK), MU (rekanan), serta TJ (rekanan yang menerima subkontrak).
“Korupsi yang terjadi dalam kasus ini yaitu dilakukan dengan cara mark-up harga, di mana harga satu alat yang dikeluarkan oleh distributor di-mark-up hingga dua kali lipat,” jelas Ery.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Aceh, Kombes T. Saladin, mengatakan penyidik sudah memeriksa 50 saksi dalam kasus ini, termasuk dari BPKP. Penyelidikan kasus ini sejak 2016 hingga September 2018. “Setelah itu kita lakukan penyidikan sampai sekarang,” jelas Saladin.
Menurut Saladin, empat tersangka kasus ini tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif. Saladin mengungkapkan, penyidik sudah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. “Kasusnya sudah tahap dua. Barang bukti nanti sore (Rabu, 9/10) akan diserahkan ke Kejari Bener Meriah,” katanya.[]





