LHOKSEUMAWE- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri Bener Meriah menindaklanjuti setiap fakta persidangan perkara dugaan korupsi dana Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2013 yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA kepada portalsatu.com, Sabtu, 8 Juli 2017, juga meminta majelis harus mengeluarkan rekomendasi untuk setiap perkembangan yang sudah menjadi fakta persidangan ke jaksa untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam perkara yang diduga melibatkan para oknum pejabat dana aparat penegak hukum tersebut.
Hanya saja kami sangat sayangkan, dari hasil amatan selama ini sembilan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya satu yang ditindaklanjuti oleh jaksa. Padahal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ikut menikmati aliran dana hasil korupsi ikut terjerat, ujar Baihaqi.
Baihaqi menyebutkan, majelis hakim juga bisa melakukan audit kerugian negara, karena berdasarkan pengakuan Juanda kepada media massa, hasil audit pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh yang disodorkan ke persidangan dengan data pemeriksaan tim ahli dari Universitas Malikussaleh bertolak belakang.
Hakim bisa melakukan audit sendiri, bila ragu dengan hasil hitung dari BPKP maupun dari tim ahli Unimal, Ujar Baihaqi.
MaTA mengapresiasi keberanian terdakwa Drs. Juanda, mantan Kadis Sosial Bener Meriah yang akan buka-bukaan di persidangan agenda pledoi, 14 Juni nanti. MaTA akan memonitor setiap perkembangan persidangan, dan berharap masyarakat juga ikut mengawasi perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang butuh perhatian semua pihak, termasuk masyarakat harus ikut mengawasi, sehingga tidak ada celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melepaskan para pelaku, tersangka maupun terdakwa, pungkasnya.
Untuk diketahui, selain Juanda, dua oknum pejabat di Dinas Sosial Bener Meriah ikut terjerat perkara rehab 100 rumah tidak layak tersebut. Yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jawahardy dan bendahara pengeluaran pada proyek tersebut, Zahirianto, yang menjabat Kasi di Dinsos.
Ketiganya didakwa pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan dituntut oleh JPU empat tahun penjara.[]



