BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai tidak ada alasan bagi Pemerintah Aceh untuk menghentikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Pasalnya, JKA merupakan salah satu program unggulan Pemerintahan Irwandi-Nova, meliputi pemenuhan akses layanan kesehatan gratis yang lebih mudah, berkualitas, dan terintegrasi bagi seluruh rakyat, pemberian santunan untuk kalangan masyarakat usia lanjut, pembangunan Rumah Sakit Regional tanpa menggunakan utang luar negeri, serta mengembalikan ruh JKA yang pernah dirasakan rakyat Aceh.

“Kalau mereka utarakan dengan alasan anggaran tidak cukup, jelas tidak mendasar. Publik Aceh sangat paham menyangkut anggaran Aceh saat ini. Jangan mereka kira, apa yang mereka bilang rakyat terima dan percaya. Jadi, tidak alasan bagi pemerintah menghentikan JKA,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Ahad, 20 Maret 2022.

Menurut Alfian, apabila dipaksakan untuk penghentian layanan JKA maka patut diduga anggaran Aceh 2022 sudah “dibajak” oleh para kartel. “Ini menjadi kewajiban bagi rakyat Aceh untuk melawan secara menyeluruh,” tegasnya.

Alfian menyatakan seharusnya warga Aceh mendapatkan layanan kesehatan yang lebih karena Pemerintah Aceh setiap tahun melakukan subsidi ke BPJS Kesehatan. Namun, kata dia, selama ini masih banyak keluhan dari warga lantaran tidak mendapatkan pelayanan maksimal.

“Ini menjadi masalah yang tidak pernah dituntaskan oleh pemerintah sejak 2010 JKA diberlakukan. Misalnya kita masih menemukan keluhan warga yang tidak mendapatkan layanan yang semestinya. Akses ke pihak rumah sakit sangat penting, kalau tidak demikian pasien tidak terlayani. Obat ditanggung oleh program JKA tapi masih ada oknum menjual obat ke pasien dengan alasan obat paten. Pasien rujukan juga dipungut biaya dengan berbagai alasan. Keluhan ini tidak terselesaikan,” ungkap Alfian.

Menurut Alfian, seharusnya pemerintah membuka semacam model unit komplain sehingga pasien ketika ada masalah sudah tahu melapor kemana. “Dan juga masalahnya diselesaikan tanpa diskriminasi dan memandang status sosial. Karena dengan anggaran yang sangat besar dikeluarkan Pemerintah Aceh tiap tahunnya harus sebanding dengan layanan yang diterima warga dengan layanan JKA,” ujarnya.

Alfian juga mengingatkan agar persoalan penting harus segera diselesaikan baik secara administrasi maupun penegakan hukum. Karena secara transparansi, Pemerintah Aceh sampai saat ini diduga tidak memiliki data berupa nama dan alamat warga yang pernah mendapatkan layanan JKA.

“Anehnya lagi sejak 2010 pemerintah tidak pernah serius, data tersebut kesannya sangat tertutup dikuasai oleh BPJS, dan pihak BPJS juga susah diakses oleh publik. Kita hanya tahu jumlah jiwa, tapi siapa pasien dan alamatnya yang terima layanan JKA sangat tertutup datanya,” ujar Alfian.

Ada fase yang menurut MaTA perlu dibongkar secara serius, mulai tahapan verifikasi data, kontrak, layanan, klaim pihak rumah sakit ke BPJS, dan tahapan akuntabilitas serta transparansi.

“Tahapan ini sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi. Misalnya, tahun 2016 rekonsiliasi dengan pihak BPJS Kesehatan, hanya tercatat 2.066.979 jiwa sebagai peserta JKRA. Artinya, ada 460.061 jiwa data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang fiktif, tetapi Pemerintah Aceh tetap membayar ke BPJS,” ungkap Alfian.

Alfian mengatakan akibat adanya 460.061 jiwa data NIK yang diduga fiktif, telah terjadi kerugian keuangan Aceh pada saat itu senilai Rp63,4 miliar dari total Rp506 miliar anggaran JKRA (Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh)–nama lain dari JKA.

“Parahnya lagi sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya,” ungkap Alfian.

Selain itu, terkait fase kontrak, MaTA mendengar ada indikasi terjadi komitmen fee. “Siapa yang terima selama ini, APH (aparat penegak hukum) perlu memastikan apakah benar atau tidak terjadi, sehingga tidak menjadi liar sebagaimana dari dulu sampai sekarang berkembang,” ujarnya.[](red)