BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung langkah Polda Aceh dalam mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel (tempat cuci tangan) yang terjadi pada masa pendemi Covid-19.

“Ini anggaran APBA 2020 dengan status refocusing karena situasi saat itu negara dalam keadaan bencana (Covid-19). Jadi, langkah Polda Aceh untuk melakukan percepatan pengusutan kasus tersebut menjadi penting, dan kita apresiasi, sehingga kepastian hukum terhadap pelaku benar-benar dapat berlaku. Apalagi status kasus itu sudah ditingkatkan ke penyidikan yang artinya calon tersangka sudah ada. Kita berharap segera diumumkan,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangannya dikirim kepada portalsatu.com/, Sabtu, 5 Maret 2022.

MaTA menilai dalam hal kasus ini Polda Aceh dapat menjerat pelaku menggunakan pasal 2 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Ayat (2): “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

“Mengingat anggaran dari refocusing APBA 2020 untuk penanganan Covid-19, artinya negara dalam keadaan bencana. Jadi, kalau ada yang korupsi dapat dijerat dengan hukuman mati, sehingga adanya efek jera, rasa keadilan dan berjalannya aturan pemberantasan korupsi yang sudah berlaku,” kata Alfian.

“Kalau pelaku dijerat dengan hukuman mati maka menjadi “pengetahuan” bagi seluruh Indonesia. Artinya, negara tegas terhadap maling uang rakyat saat bencana terjadi, dan sangat memenuhi unsur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seandainya dilakukan nantinya. Apalagi kemungkinan kerugian negara total los karena di banyak tempat wastafel tidak berfungsi,” tambah aktivis antikorupsi itu

Alfian mengatakan MaTA sejak awal sudah menyoroti rencana pengadaan wastafel untuk seluruh SMA dan SMK di Aceh ketika paket itu muncul pada saat perencanaan anggaran refocusing. “Buat apa ada pengadaan wastafel karena seluruh sekolah sudah ada tempat cuci tangan. Seharusnya dievaluasi apa yang kurang, baru direncanakan, bukan malah dibangun dari awal dengan nilai pagu sebesar Rp41,214 miliar dan tidak dapat difungsikan. Sehingga paket pengadaan tersebut menjadi anggaran bancakan bagi pihak tertentu mencari untung di tengah kebingunan rakyat dan bertahan hidup dalam menghadapi Covid-19 pada saat itu,” ujarnya.

MaTA percaya kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus ini secara utuh. “Siapa pun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya atas anggaran bencana tersebut,” pungkas Alfian.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Aceh dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara di Mapolda Aceh, Jumat, 4 Maret 2022.

“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, melalui Kabid Humas Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Winardy menjelaskan dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi, mulai dari kepala dinas sampai pelaksana di lapangan.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut.

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sejak 1 Juli 2021, melakukan penyelidikan atas pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh.[](red)