BANDA ACEH – Muhammad Zaini Yusuf, salah seorang saksi pada kasus dugaan korupsi dana turnamen sepak bola Atjeh Word Solidarity Cup (AWSC) 2017 menegaskan bahwa dirinya yang paling rugi dalam turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup tersebut.

Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini menjabat sebagai pembina dalam kepanitiaan AWSC 2017. Ia dipanggil sebagai saksi terkait aliran dana hak siar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan Reg.Perkara: PDS-02/BNA/Ft.1/12/2021 menulis bahwa ada aliran dana sebesar Rp730 juta kepada Zaini. Sementara di sisi lain Zaini juga menyumbang dana untuk turnamen tersebut mencapai Rp2,650 miliar. Dana tersebut merupakan duit yang diupayakan Zaini sebagai pinjaman untuk kelangsungan acara.

“Saya masukkan dana Rp2,6 miliar, lalu yang Rp730 juta saya terima dari panitia itu juga untuk keperluan acara agar turnamen bisa berjalan. Ini terkait dengan marwah Aceh, jadi yang paling rugi dalam kasus ini adalah saya, bukan negara,” tegasnya dalam sidang lanjutan kasus AWSC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat, 4 Maret 2022.

Dana Rp2,6 miliar yang dimasukkan Zaini ke panitia merupakan dana yang dipinjam dari Nazaruddin (kini almarhum) sebesar Rp1,3 miliar, dan dari Adnan Murad sebesar Rp1,35 miliar. “Itu dipakai untuk bayar tiket pemain, karena jika hari itu tidak dibayar tiket pemain, maka turnamen batal,” tambah Zaini.

Selain itu, kata Zaini, mengharapkan dana APBA sepenuhnya untuk turnamen itu juga tidak mungkin. Karena APBA sistem pengamprahannya lama, sementara dana untuk kebutuhan turnamen AWSC diperlukan setiap hari. “Dana keluar perdetik, tak bisa kita berharap dari APBA,” ungkapnya.

Terkait dana hak siar yang sebagian dikirim ke rekening Simon, Zaini mengatakan tidak tahu siapa yang meminta rekening Simon. Dia hanya meminta Simon mengurus dana hak siar. Ketika hak siar tahap kedua dicairkan ke rekening Simon, Ketua Panitia AWSC Mohammad Sa’dan (terdakwa) protes. “Soal saya terima dana hak siar itu karena saya tagih ke panitia untuk bayar utang,” pungkasnya.

Sementara itu, Adnan Murad yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan dipimpin majelis hakim Muhifuddin S.H., M.H. (hakim ketua), Faisal Mahdi, S.H., M.H. dan Dr. Edwar S.H., M.H. (hakim anggota), mengungkapkan dana yang dipinjam Zaini darinya sebesar Rp1,35 miliar sudah lunas dibayar setelah digugat ke pengadilan.

“Saya kasih pinjaman sebesar itu karena Zaini kawan, kami punya hubungan baik, tidak ada janji apapun terkait pinjaman itu, kemana uang dari saya itu kemudian digunakan saya tidak tahu,” jelas Adnan Murad.

Saksi lainnya Hasriati, istri almarhum Nazaruddin malah tidak tahu sama sekali bahwa suaminya memberi pinjaman Rp1,3 miliar kepada Zaini untuk turnamen AWSC. “Suami tidak pernah cerita bagaimana pinjaman itu diberikan dan untuk apa digunakan, saya tidak tahu ada turnamen itu,” ucapnya.[]