BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Kabupaten/Kota di Aceh harus bekerja secara selektif, profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Ini bertujuan agar calon anggota KIP yang terpilih merupakan orang-orang yang memiliki integritas dan komitmen untuk penyelenggaraan pemilu yang baik,” kata Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA dalam siaran pers diterima portalsatau.com, Kamis, 19 April 2018.

MaTA berharap, dalam bekerja pansel ini harus terbuka kepada publik dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat untuk memilih calon anggota KIP sebelum dikirim untuk diuji kelayakan oleh DPRA atau DPRK di Aceh. Penentuan calon-calon anggota KIP di Aceh yang memiliki integritas dan komitmen untuk penyelenggaraan pemilu yang baik ditentukan dan merupakan tanggung jawab Pansel KIP.

“Di sisi lain, pansel perlu menelusuri rekam jejak calon-calon anggota KIP untuk mendapatkan gambaran yang konkret terkait calon. Kalau hanya membaca berkas dan dokumen yang diajukan calon, tentu pansel hanya akan mendapati hasil-hasil yang baik-baik saja, karena sangat tidak mungkin para calon menyampaikan hal yang kurang baik tentang dirinya. Selain itu, sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap para calon harus menjadi pertimbangan bagi pansel,” kata Baihaqi.

Baihaqi mengingatkan, Pansel KIP jangan memosisikan diri sebagai panitia penyelenggara sebuah seremonial yang rangkaian acaranya sudah diatur sedekimian rupa oleh oknum politikus atau partai politik tertentu. Akan tetapi, kata dia, harus benar-benar bekerja secara independen demi melahirkan calon-calon anggota KIP yang bukan titipan oknum politikus atau partai politik tertentu.

MaTA melihat, seleksi calon anggota KIP kurang mendapatkan perhatian dari masyarakat. “Besar kemungkinan, hal ini karena asumsi sebagian masyarakat bahwa calon-calon yang terpilih sebagai anggota KIP nanti adalah orang-orang yang sudah disiapkan oleh pihak-pihak tertentu. MaTA berharap, asumsi ini harus dibuang jauh-jauh dan mari bersama mengawal seleksi calon-calon anggota KIP di Aceh sehingga Pansel KIP pun akan bekerja seprofesional mungkin,” kata Baihaqi.

MaTA pernah menyampaikan laporan terkait beberapa calon (peserta) kepada Pansel Calon Anggota KIP Aceh. Diharapkan, pansel dapat mempertimbangkan laporan ini dalam memilih calon anggota KIP Aceh.

Hasil penelusuran MaTA, beberapa calon anggota KIP Aceh yang pernah mendapatkan sanksi dari DKPP RI masih “bercokol” sebagai calon. MaTA berharap, Pansel KIP dapat menjadikan sanksi dari DKPP RI terhadap beberapa calon sebagai pertimbangan untuk memilih calon anggota KIP. “Kalau nantinya calon-calon ini masih juga diluluskan untuk diuji kelayakan di DPRA, patut diduga pansel dalam bekerja tidak independen,” kata Baihaqi.

MaTA melihat, penyelenggaraan pemilu bersih berawal dari anggota KIP yang berintegritas. Penentuan calon KIP yang berintergritas, kata Baihaqi, diawali dari kerja-kerja Pansel KIP yang terbuka, independen, profesional dan bebas dari intervensi oknum para pihak.[](rel)