BANDA ACEH – Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) meminta Kejari Aceh Besar mengusut secara tuntas kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah.
“Pembangunan gedung puskesmas ini diduga tidak sesuai spek dari perencanaan awal. Berdasarkan penelusuran kami, kasus ini sudah selesai lidik dan hasil audit kerugian keuangan negara juga sudah ada. Artinya bagi penyidik sudah memiliki calon tersangka. Pihak Kejari tinggal penetapan tersangka yang dianggap bertangungg jawab dalam pembangunan tersebut,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam siaran persnya, Selasa, 14 November 2023.
Alfian menyebut pembangunan gedung Pukesmas Lamtamot menggunakan Dana Otonomi Khusus tahun 2019 dengan pagu Rp2,813 miliar.
MaTA meminta pihak Kejari untuk segera mengumumkan tersangka. “Kasus ini menjadi atensi publik mengingat selama ini pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Aceh Besar tidak pernah terjadi baik oleh Kejaksaan maupun pihak Kepolisian, padahal potensi kasus tindak pidana korupsi masif terjadi,” ungkap Alfian.
Hasil monitoring MaTA, saat ini Kejari Aceh Besar juga sedang menyelidiki restribusi Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang yang diduga ada potensi penggelapan atas sumber pendapatan daerah tersebut selama ini.
“Pendapatan daerah diduga digelapkan, penggelapan PAD murni tindak pidana korupsi. Kami menilai, penyidik mudah untuk dapat membuktikan ada atau tidaknya penggelapan karena dapat menghitung dari pihak yang dipungut dan potensi kerugian pun jelas besar sekali,” ujar Alfian.
MaTA mendukung langkah Kejari atas pengusutan kasus tersebut dan berharap bisa terungkap secara utuh.
Menurut Alfian, pengungkapan kasus pembangunan puskesmas dan retribusi pasar penting dituntaskan secara utuh agar adanya kepastian hukum. “Jangan ada upaya melindungi pihak pelaku atau aktor dalam kasus itu,” tegasnya.
“Publik mengawasi kinerja penyidik yang sedang berlangsung, dan ini menjadi taruhan dalam menjaga kewibawaan Kejaksaan atas konsistensi dalam pengungkapan kasus yang berpotensi korupsi tersebut. MaTA konsisten mengawal kasus itu sampai ke pengadilan tipikor nantinya hingga keadilan hadir di sana,” pungkas Alfian.[](ril/red)




