BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga pinjaman pesawat Aero Shark PK-21S1 yang diberikan oleh pengusaha Aceh Lukman CM, kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, adalah bentuk gratifikasi.
Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, mengatakan, setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya.
“Untuk itu, MaTA mendesak agar Gubernur Aceh segera melaporkan pemberian pinjam-pakai tersebut kepada KPK di Jakarta,” kata Baihaqi melalui siaran pers, Senin, 19 Februari 2018.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam penjelasan pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
“Pinjam-pakai ini sangat kental conflict of interest-nya sehingga independensi Gubernur Aceh nantinya akan diragukan. Terlebih dalam kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh yang ikut terlibat Lukman CM. Apalagi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh yang berkaitan dengan usaha-usaha pengusaha Aceh ini,” kata Boihaqi.
Menurut MaTA, Gubernur Aceh tak perlu takut melaporkan pemberian pinjaman pesawat ini kepada KPK. Nantinya KPK sendiri akan menverifikasi apakah ini masuk kategori gratifikasi atau tidak. Pasal 12C ayat (1) UU tentang Pemberantasan Korupsi menyebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyampaian laporan penerimaan gratifikasi itu, kata dia, wajib dilaporkan Irwandi Yusuf paling telat 30 hari kerja pascaterima pinjam pakai tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 12C ayat (2) 20 Tahun 2001. Dalam pasal tersebut disebutkan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
“Kalau ini tidak dilakukan, komitmen antikorupsi dengan slogan hana fee yang selama ini didengungkan Gubernur Aceh hanyalah retorika belaka tanpa ada aksi nyata.”[] (*sar)



