LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak penyidik menjerat tersangka korupsi pengadaan lembu dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 dengan pasal berlapis termasuk pasal suap. Pasalnya, pengadaan ternak dari usulan alias aspirasi 21 anggota DPRK itu dilatarbelakangi dugaan suap.

“Karena rekanan menyerahkan uang duluan kepada oknum dewan sehingga mereka baru mendapatkan paket pengadaan sapi tersebut,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataanya diterima portalsatu.com/, Kamis, 4 Oktober 2018.

Menurut Alfian, dugaan suap dari rekanan kepada oknum dewan sehingga mendapatkan paket pengadaan lembu itu, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh terkait perkara terdakwa Rizal (mantan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian/DKPP Lhokseumawe), Dahlina (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Ismunazar (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak dari APBK 2014).

Alfian menyebutkan, dalam menetapkan Rizal, Dahlina dan Ismunazar sebagai tersangka, penyidik Polres Lhokseumawe menggunakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pasal-pasal tersebut menguraikan tentang kerugian negara, di mana ada unsur, setiap orang, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Selanjutnya ada unsur melawan hukum dan juga dapat merugikan keuangan negara,” kata Alfian.

Namun, Alfian melanjutkan, fakta persidangan perkara terdakwa Rizal, Dahlina dan Ismunazar, menunjukkan bahwa ada dugaan suap dari rekanan kepada oknum dewan sehingga memperoleh paket pengadaan lembu. Oleh karena itu, menurut Alfian, penyidik juga dapat menjerat tersangka dengan pasal suap.

“Artinya, modus suap menjadi proses awal dalam kasus tersebut. Jadi, sangat patut penyidik menggunakan pasal berlapis dalam menetapkan tersangka,” ujar Alfian.

Sehingga, kata Alfian, penerima suap dapat dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sedangkan si pemberi dapat dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” katanya.

Dia mengatakan, MaTA menaruh perhatian terkait aturan yang disangkakan terhadap tersangka kasus tersebut oleh penyidik. “Artinya, penyidik patut menggunakan pasal suap sehingga proses hukum terhadap korupsi pengadaan sapi di Kota Lhokseumawe menjadi lebih utuh, dan memberi rasa keadilan hukum terhadap ratusan warga miskin yang telah menjadi korban oleh pelaku,” ujar Alfian.

Menurut Alfian, fakta persidangan menjadi landasan atau bukti petunjuk bagi penyidik dalam proses berlanjut untuk pengembangan kasus tersebut. Selain itu, menjadi harapan publik sehingga fakta persidangan tidak diabaikan oleh penyidik kepolisian, kejaksaan dan hakim dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi tersebut.

“Dalam pertimbangannya (saat penetapan vonis nantinya), hakim juga penting melihat dari kerugian sosial bagi ratusan warga yang telah dirugikan oleh perbuatan pelaku. Karena kasus korupsi bukan hanya timbul kerugian negara semata, tapi dari kerugian sosial masyarakat menjadi pertimbangan penting dalam putusan,” kata Alfian.

Alfian kembali mengingatkan bahwa kasus korupsi pengadaan lembu dari APBK Lhokseumawe 2014 senilai Rp14,5 miliar yang menurut hasil audit BPKP Perwakilan Aceh merugikan keuangan negara Rp8,1 miliar lebih, merupakan kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh oknum pejabat negara/daerah.

“Sehingga penyidik, kepolisian, kejaksaan dan hakim harus dapat menyelesasikan secara luar biasa juga, demi menjaga kewibawaan peradilan dan kepercayaan masyarakat makin kuat,” ujar Alfian.[](rel)