LHOKSEUMAWE- 23 Gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Lhokseumawe terjaring razia personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa, 9 Agustus 2016.
“Sedikitnya 23 orang berhasil kita amankan dalam razia tadi. Umumnya merupakan pendatang dari luar kota Lhokseumawe yang telah berkali-kali diamankan, hal itu terbukti pada identitas yang dikantongi para gepeng saat kita data beberapa waktu lalu, kata Kepala Satpol PP Kota Lhokseumawe, Irsyadi kepada para wartawan kemarin.
Gepeng tersebut ditangkap dari sejumlah lokasi di Lhokseumawe, di antaranya kawasan lampu merah Simpang Jam, Simpang Empat, SPBU, serta kawasan Jalan Perdagangan dan Suka Ramai. Setelah ditangkap langsung dibawa ke Kantor Satpol PP setempat guna diberikan pembinaan.
Irsyadi menambahkan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menangani gepeng yang kian menjamur di Lhokseumawe.
Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan kawasan Lhokseumawe bebas gepeng dan terciptanya kenyamanan bersama di tengah- tengah masyarakat.
Fakta di lapangan hasil dari pada temuan 90 persen dari yang kita amankan bukan warga Lhokseumawe. Ini perlu kita cari solusi bersama sebab kehadiran mereka memberikan dampak bagi Kota Lhokseumawe, dan kita akan koordinasi dengan pemerintah tetangga (Aceh Utara), kata Irsyadi.
Untuk saat ini, Irsyadi menyebutkan pihaknya sudah mendata dan memberikan bimbingan serta nasehat agar mereka mau meninggalkan pekerjaan mereka dan membuat surat pernyataan.[](ihn)



