Menjadi warga negara di abad ke-21 bukan lagi sekadar persoalan memiliki kewarganegaraan secara hukum, melainkan tentang bagaimana seseorang memahami peran, tanggung jawab, dan kontribusinya terhadap kehidupan bersama.
Di tengah gempuran globalisasi, revolusi teknologi, dan transformasi sosial yang begitu cepat, konsep kewarganegaraan mengalami pergeseran makna yang mendasar. Kini, menjadi warga negara bukan hanya tentang hak yang dimiliki, tetapi juga tentang bagaimana hak itu digunakan dengan penuh tanggung jawab sosial.
Dalam konteks ini, teori kewarganegaraan yang dikembangkan oleh dua sosiolog besar T.H. Marshall dan Bryan S. Turner menjadi penting untuk kita renungkan kembali. Keduanya memberikan kerangka berpikir yang tajam tentang bagaimana masyarakat membangun konsep kewarganegaraan yang adil, manusiawi, dan bermoral.
Meski lahir dalam konteks sosial yang berbeda, pemikiran Marshall dan Turner masih sangat relevan untuk menjawab tantangan kewarganegaraan di era digital, terutama di Indonesia tahun 2025.
Apa yang Dikatakan Marshall tentang Kewarganegaraan, Thomas Humphrey Marshall, seorang sosiolog Inggris, memperkenalkan konsep kewarganegaraan modern melalui karyanya yang monumental, Citizenship and Social Class (1950).
Ia menyatakan bahwa kewarganegaraan adalah sebuah status yang diberikan kepada anggota penuh suatu masyarakat, yang di dalamnya terdapat tiga dimensi hak: sipil, politik, dan sosial. Hak sipil berkaitan dengan kebebasan individu, seperti kebebasan berbicara, berpikir, beragama, dan memperoleh keadilan.
Hak politik mencakup partisipasi warga dalam pemerintahan baik dalam memilih maupun dipilih. Sedangkan hak sosial menyangkut jaminan kesejahteraan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Menurut Marshall, ketiga hak ini berkembang secara historis: hak sipil muncul pada abad ke-18, hak politik pada abad ke-19, dan hak sosial pada abad ke-20.
Bagi Marshall, hak-hak tersebut bukan sekadar aspek legal, tetapi juga bagian dari proses evolusi sosial menuju masyarakat yang lebih adil dan beradab. Ia percaya bahwa kewarganegaraan adalah mekanisme untuk menyeimbangkan kesenjangan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Tanpa adanya jaminan sosial yang kuat, warga tidak akan benar-benar bebas untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik. Dengan kata lain, kewarganegaraan bagi Marshall bukan hanya status, melainkan instrumen untuk menciptakan kesetaraan dan solidaritas dalam masyarakat.
Pandangan ini sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Meskipun negara menjamin berbagai hak dasar melalui konstitusi, kenyataannya masih banyak warga yang belum merasakan keadilan sosial secara penuh. Ketimpangan ekonomi, akses pendidikan yang belum merata, dan rendahnya kesadaran politik menunjukkan bahwa hak-hak kewarganegaraan yang dijelaskan Marshall belum sepenuhnya terwujud.
Turner mengatakan dari Hak Menuju Tanggung Jawab dan Solidaritas Sosial ada beberapa dekade setelah Marshall, Bryan S. Turner muncul dengan perspektif yang lebih dinamis dan kritis terhadap konsep kewarganegaraan. Dalam bukunya Outline of a Theory of Citizenship (1990), Turner menyatakan bahwa kewarganegaraan bukan hanya soal hak dan status hukum, tetapi juga praktik sosial dan moral yang mengikat warga satu sama lain.
Turner menegaskan bahwa dalam dunia modern yang diwarnai globalisasi dan neoliberalisme, hak-hak kewarganegaraan sering kali bersifat simbolik dipahami sebatas dokumen hukum tanpa tanggung jawab sosial yang nyata. Oleh karena itu, ia memperkenalkan konsep “citizenship as practice”, yaitu kewarganegaraan sebagai praktik kehidupan sehari-hari yang menuntut partisipasi aktif, solidaritas, dan empati sosial.
Menurut Turner, masyarakat yang baik adalah masyarakat yang warganya tidak hanya menuntut hak, tetapi juga memikul tanggung jawab sosial. Ia mengkritik pandangan Marshall yang terlalu fokus pada dimensi institusional dan mengabaikan dimensi moral kewarganegaraan.
Dalam pandangan Turner, kewarganegaraan sejati muncul ketika individu berpartisipasi aktif dalam menjaga kehidupan sosial yang adil dan harmonis.
Konteks ini menjadi sangat penting bagi Indonesia tahun 2025. Di tengah era digital yang membuka ruang kebebasan luar biasa, kita justru sering melihat lunturnya solidaritas sosial. Kebebasan berekspresi di media sosial misalnya, sering kali disalahgunakan untuk menyebar kebencian, hoaks, atau memperkuat polarisasi politik. Padahal, seperti diingatkan Turner, kebebasan yang tidak disertai tanggung jawab justru merusak nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.
Kedua teori ini lahir di abad yang berbeda, tetapi justru menemukan relevansinya di abad ke-21. Dunia sekarang sedang menghadapi disrupsi sosial dan moral yang luar biasa. Kemajuan teknologi dan media sosial memang membawa banyak manfaat, tetapi juga menciptakan tantangan baru: krisis kepercayaan, menurunnya solidaritas, dan munculnya budaya instan dalam berpendapat. Di sinilah teori Marshall dan Turner saling melengkapi.
Marshall menekankan pentingnya hak sosial untuk menjamin kesejahteraan bersama, sedangkan Turner menyoroti praktik sosial dan moral sebagai ruh kewarganegaraan. Dalam konteks Indonesia, keduanya dapat menjadi landasan untuk memperkuat konsep kewarganegaraan moral dan digital.
Negara harus menjamin akses keadilan sosial sebagaimana ditekankan Marshall, sementara masyarakat dan individu perlu menumbuhkan kesadaran etis dan tanggung jawab sebagaimana ditekankan Turner. Kewarganegaraan tidak lagi bisa dipahami secara sempit, tetapi harus dilihat sebagai relasi dinamis antara negara dan warga antara hak dan kewajiban, antara kebebasan dan tanggung jawab.
Pertanyaan penting kemudian adalah: bagaimana kita menerapkan teori Marshall dan Turner dalam konteks Indonesia yang sedang bertransformasi digital? Pertama, negara perlu memastikan bahwa hak-hak sosial warga negara terlindungi secara merata. Ini mencakup akses pendidikan yang adil, layanan kesehatan yang memadai, dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Dalam era digital, hak sosial juga harus mencakup akses terhadap teknologi dan literasi digital. Tanpa akses yang setara, kesenjangan sosial akan semakin melebar.
Kedua, pendidikan kewarganegaraan harus direformasi. Sekolah dan universitas tidak boleh hanya mengajarkan teori konstitusi, tetapi juga praktik sosial: bagaimana menghormati perbedaan, memahami tanggung jawab digital, dan mempraktikkan solidaritas dalam kehidupan nyata. Pendidikan harus melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas intelektual, tetapi juga beretika dan peduli.
Ketiga, masyarakat sipil dan media memiliki peran besar dalam membangun budaya partisipatif yang sehat. Media sosial harus menjadi ruang untuk berdialog dan berkolaborasi, bukan medan pertikaian. Di sinilah teori Turner menjadi panduan moral: setiap tindakan di ruang publik, termasuk dunia maya, harus dilandasi kesadaran bahwa kita bagian dari komunitas moral.
Sebagai warga negara yang hidup di tahun 2025, saya berpendapat bahwa kita sedang mengalami krisis kewarganegaraan moral. Banyak warga yang memahami hak, tetapi lupa akan tanggung jawab. Banyak yang vokal di media sosial, tetapi minim empati sosial. Kita hidup di zaman di mana kebenaran sering dikalahkan oleh popularitas, dan keadilan sering tenggelam dalam hiruk pikuk opini publik.
Dalam situasi ini, pemikiran Marshall dan Turner bukan hanya bahan akademik, melainkan panggilan moral. Marshall mengingatkan kita agar tidak melupakan dimensi keadilan sosial bahwa negara ada untuk menjamin kesejahteraan bersama. Turner menegaskan bahwa tanpa solidaritas dan tanggung jawab, kewarganegaraan hanya menjadi status kosong. Keduanya seolah mengajarkan bahwa kewarganegaraan adalah proyek kemanusiaan, bukan sekadar kontrak hukum.
Maka, menjadi warga negara sejati bukan hanya soal melaksanakan kewajiban administratif, tetapi juga bagaimana kita memperlakukan sesama manusia dengan empati dan keadilan.
Dalam konteks digital, kewarganegaraan moral berarti menggunakan teknologi dengan etika. Menyebarkan kebenaran, bukan kebencian. Menggunakan suara untuk membangun, bukan meruntuhkan. Menjadi warga digital yang bijak berarti menolak menjadi bagian dari arus kebohongan, serta memilih menjadi agen kebenaran dan solidaritas. Saya yakin, Indonesia akan menjadi bangsa yang besar jika warganya bukan hanya cerdas, tetapi juga bermoral.
Teknologi hanya akan bermanfaat bila disertai kebijaksanaan, dan kebijaksanaan lahir dari kesadaran moral. Di sinilah kita bisa menghidupkan kembali semangat Marshall dan Turner menyatukan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan kewarganegaraan kita sehari-hari.
Kewarganegaraan bukan sekadar urusan hukum atau administrasi, melainkan proyek sosial dan moral yang terus berkembang. Marshall memberi kita kerangka keadilan sosial, sementara Turner memberi kita jiwa solidaritas dan tanggung jawab. Keduanya, jika diterapkan bersama, dapat menjadi fondasi bagi Indonesia yang lebih beradab. Negara harus menjamin hak-hak warganya secara setara, sementara warga negara harus menjaga moralitas sosial dan etika publik. Dalam dunia yang semakin digital, nilai-nilai ini harus dihidupkan kembali agar kita tidak kehilangan arah sebagai bangsa.
Tahun 2025 seharusnya menjadi momentum untuk membangun kewarganegaraan bermoral dan berkeadilan di mana kebebasan digunakan untuk kebaikan, teknologi untuk kemanusiaan, dan kewarganegaraan untuk solidaritas. Sebab, tanpa moralitas, kemajuan hanyalah kesia-siaan. Dan tanpa solidaritas, kewarganegaraan hanyalah kata tanpa makna.[]
Penulis: Amilia Afrian
Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Aktif dalam kegiatan akademik dan sosial yang berfokus pada isu sosiologi kewarganegaraan, pendidikan sosial, dan dinamika moral di era digital.



