PENDAPATAN Asli Daerah atau PAD Lhokseumawe yang dialokasikan dalam Rancangan Perubahan APBK tahun 2017, bukannya bertambah, tetapi malah berkurang dari sebelum perubahan. Menurut pejabat terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, penyusutan target PAD lantaran beberapa objeknya lenyap.

Kondisi tersebut membuat ketergantungan Pemkot Lhokseumawe terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Provinsi Aceh masih menjulang ke angkasa. Kontribusi PAD terhadap total Pendapatan Daerah Lhokseumawe kali ini tidak jauh beda dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam lima tahun terakhir, sumbangan PAD untuk total realisasi pendapatan daerah hanya sekitar empat sampai enam persen.

Data hasil penelusuran portalsatu.com/ pekan lalu, menunjukkan, kontribusi PAD terhadap realisasi total Pendapatan Kota Lhokseumawe tahun 2012 sekitar 4,85 persen, 2013 sekitar 5,19 persen, 2014 sekitar 5,59 persen, 2015 sekitar 6,76 persen, dan tahun 2016 sekitar 6,19 persen.

Sementara target sumbangan PAD terhadap total perubahan Pendapatan Kota Lhokseumawe 2017 sekitar 6,91 persen. Khusus tahun 2017, PAD dan total pendapatan masih target, karena realisasinya secara keseluruhan baru diketahui setelah berakhir tahun anggaran. (Lihat data target dan realisasi PAD serta target dan realisasi total Pendapatan Kota Lhokseumawe 2012-2016 di bagian bawah artikel ini)

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK. 07/2017 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) Kota Lhokseumawe hanya 0,48 persen dengan kategori KFD sangat rendah. Kondisi ini menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana KFD Lhokseumawe berada pada kategori sedang. (Lampiran PMK No. 37/PMK.07/2016 tentang Peta KFD: Indeks KFD Lhokseumawe 0,72 persen, kategori sedang. Lampiran PMK No. 33/PMK.07/2015 tentang Peta KFD:  Indeks KFD Lhokseumawe 0,61 persen, kategori sedang).

Persoalan lainnya, realisasi PAD Lhokseumawe tampaknya hanya cukup untuk membiayai belanja pegawai pada belanja langsung dalam APBK. Contohnya, dalam Rancangan Perubahan APBK 2017, belanja pegawai pada belanja langsung Rp59 miliar lebih. Sementara target PAD dalam Rancangan P-APBK 2017 itu Rp64 miliar lebih. Ini menunjukkan, hanya sekitar Rp5 miliar lebih besar target PAD dibandingkan kebutuhan belanja pegawai pada belanja langsung.

Untuk diketahui, pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Sedangkan belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Hal itu disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal 285 UU 23/2014 disebutkan, sumber Pendapatan Daerah terdiri atas PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Adapun PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

***

Kota Lhokseumawe dibentuk berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2001 yang berlaku sejak 21 Juni 2001. Kota hasil pemekaran Kabupaten Aceh Utara sudah berusia 16 tahun lebih. Lhokseumawe yang berada bibir Selat Malaka, pernah dijuluki “Kota Petrodolar” saat masa puncak produksi minyak dan gas bumi (migas) di Aceh Utara tahun 1990-an. Gas bumi itu dialoh menjadi gas alam cair melalui Kilang LNG Arun di Blang Lancang, Lhokseumawe. Ribuan kargo gas alam cair (LNG) diekspor ke Jepang dan Korea Selatan, sehingga uang triliunan rupiah mengalir ke kas negara. Era migas Aceh Utara sudah berakhir dan Kilang LNG di Lhokseumawe pun berhenti beroperasi tahun 2014.

Sebagai bekas Ibu kota Aceh Utara, Lhokseumawe dinilai memiliki berbagai potensi daerah untuk membuat kota ini mencapai kemandirian keuangan. Cita-cita mewujudkan Lhokseumawe yang mandiri turut disebutkan dalam visi wali kota dan wakil wali kota periode 2012-2017. “Kota Lhokseumawe yang bermartabat, sejahtera, berkeadilan dan mandiri berlandaskan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai Wujud MoU Helsinki,” bunyi visi tersebut.

Adapun makna mandiri yang terkandung dalam visi itu adalah “Kota Lhokseumawe mampu memanfaatkan potensi sumber daya alam yang melimpah dan keunggulan geostrategis melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, efisiensi dan efektivitas anggaran, serta penguasaan teknologi informasi, sehingga bermanfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat”. Penjelasan itu tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang turut dicantumkan dalam buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017.

Untuk mewujudkan visi tadi, Pemkot Lhokseumawe menetapkan lima misi. Salah satunya yang merupakan misi pertama berbunyi, “Menjalankan tata kelola Pemerintahan Kota Lhkokseumawe yang amanah dengan mengimplementasikan UUPA”. Terkait misi pertama tersebut, butir kelima dari lima butir strategi pembangunan Kota Lhokseumawe berbunyi, “Mewujudkan kemandirian keuangan daerah”.

Menyangkut arah kebijakan pembangunan Kota Lhokseumawe, ada 13 butir kebijakan dari misi pertama tersebut. Butir ke-12 berbunyi, “Penyusunan peraturan daerah sebagai dasar hukum peningkatan kemandirian keuangan Kota Lhokseumawe”, dan butir ke-13, “Intensifikasi dan ekstensifikasi PAD”.

Masih berdasarkan penjelasan dalam buku LKPj AMJ Wali Kota Lhokseumawe 2012-2017, pada BAB III Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, diuraikan tentang Pendapatan Asli Daerah. Selengkapnya berbunyi, “Dalam upaya peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan kebijakan yang tidak memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Upaya peningkatan pendapatan asli daerah ditempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, law enforcement dalam upaya membangun ketaatan wajib pajak dan wajib retribusi daerah serta peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektivitas dan efisiensi.

Dalam rangka pemungutan pajak daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan pajak daerah yang ditetapkan dalam Qanun sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah.

Upaya peningkatan penerimaan bagian laba/dividen atas penyertaan modal dan investasi daerah lainnya ditempuh melalui inventarisasi dan menata serta mengevaluasi nilai  kekayaan daerah yang dipisahkan baik dalam bentuk uang maupun barang sebagai penyertaan modal (investasi daerah). Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan dari hasil penggunaan kekayaan daeah maupun pendapatan daerah.

Tidak ada penjelasan—dalam buku LKPj AMJ Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017—mengapa realisasi PAD dalam lima tahun terakhir tak meningkat secara signifikan. Tidak ada pula keterangan terkait kendala atau permasalahan yang dihadapi untuk menggenjot PAD.

***

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Lhokseumawe Azwar melalui Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Pendapatan, Firdaus, mengakui, target PAD yang dialokasikan dalam Perubahan APBK 2017 berkurang Rp5,45 miliar lebih dari sebelum perubahan. Firdaus juga mengakui, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah dalam lima tahun terakhir masih minim, sehingga ketergantungan kepada pendapatan transfer sangat besar.

Namun, Firdaus menyebut ada peningkatan sumbangan PAD terhadap total pendapatan setiap tahun. Firdaus tidak membantah ketika portalsatu.com/ menyebut peningkatan itu hanya sekitar satu persen dari tahun 2015 ke 2016. Sementara itu, berdasarkan data dikutip dari laman Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SIMTRAD4) Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, realisasi pendapatan transfer yang diterima Pemkot Lhokseumawe dalam beberapa tahun terakhir juga meningkat. Realisasi tahun 2015 senilai Rp685,74 miliar lebih, dan 2016 mencapai Rp737,14 miliar lebih. Sementara realisasi tahun ini sampai 1 Desember 2017 Rp699,58 miliar lebih.

Pertanyaannya, mengapa realisasi PAD Lhokseumawe tidak mampu ditingkatkan secara signifikan? “Karena ada beberapa objeknya yang tidak ada lagi. Misalnya, infak dan sedekah tidak dimasukkan lagi ke dalam PAD, tidak boleh diakui sebagai PAD, tapi masuk ke Baitul Mal dan dikelola oleh Baitul Mal. Kemudian retribusi terminal diambil oleh provinsi. Bus sekolah sekarang digratiskan. Selain itu, bunga deposito kita (Pemkot Lhokseumawe) tidak tercapai (target), tidak berlebih,” ujar Firdaus dihubungi portalsatu.com/ lewat telepon seluler, 11 Desember 2017.

Firdaus menyebutkan, untuk menggenjot realisasi PAD tahun 2018, akan dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. “Upaya intensifikasi dengan cara mencari objek baru. Ekstensifikasi, terhadap pajak yang sudah ada jangan sampai terjadi piutang. Upaya itu akan dilakukan tahun 2018 dan seterusnya,” kata dia.

Apakah selama ini Pemkot Lhokseumawe ada mengevaluasi realisasi PAD yang tidak meningkat secara signifikan? “Ada dievaluasi tiga bulan sekali,” ujar Firdaus.

Sekretaris Daerah Lhokseumawe Bukhari dihubungi portalsatu.com/ sejak pekan lalu, baru bersedia mengangkat telepon selulernya, Rabu, 13 Desember 2017, siang. Namun, saat diajukan pertanyaan tentang PAD, Bukhari mengatakan, soal itu akan dijawab lain kali.

***

Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk melakukan upaya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah. “Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah harus melakukan kegiatan penghimpunan data obyek dan subyek pajak daerah dan retribusi daerah, penentuan besarnya pajak daerah dan retribusi daerah yang terhutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak  daerah dan retribusi daerah kepada wajib pajak  daerah dan retribusi daerah serta pengawasan penyetorannya,” bunyi keterangan dalam Lampiran Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016.

Disebutkan pula, tren peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah selama lima tahun mulai 2011 sampai 2015 secara nasional meningkat rata-rata sebesar Rp26,56 triliun atau 25,61 persen, dengan uraian untuk pemerintah provinsi rata-rata meningkat Rp17,65 triliun atau 24,21 persen dan pemerintah kabupaten/kota rata-rata meningkat Rp8,90 triliun atau 29,20 persen. Tren proporsi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total PAD selama lima tahun mulai 2011 sampai 2015 secara nasional rata-rata sebesar 79,28 persen, dengan uraian untuk pemerintah provinsi rata-rata 42,67 persen dan untuk pemerintah kabupaten/kota rata-rata 6,63 persen. Selanjutnya, tren proporsi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total pendapatan selama lima tahun, 2011- 2015 secara  nasional rata-rata 16,65 persen, dengan uraian untuk pemerintah provinsi rata-rata 87,78 persen dan untuk pemerintah kabupaten/kota rata-rata 64,22 persen.

Lantas, bagaimana dengan kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total realisasi PAD Lhokseumawe? Data diperoleh portalsatu.com/ menunjukkan, realisasi pajak daerah dan retribusi daerah periode 2012-2016 masih minim. Realisasi pajak daerah tampak cenderung meningkat, tetapi tidak signifikan. Sedangkan realisasi retribusi daerah malah menyusut.

Realiasi pajak daerah Kota Lhokseumawe tahun 2012 Rp11,76 miliar lebih, 2013 Rp16,13 miliar lebih, 2014 Rp20,54 miliar lebih, 2015 Rp21,36 miliar, dan 2016 Rp24,51 miliar lebih. Sedangkan realisasi retribusi daerah 2012 Rp5,65 miliar lebih, 2013 Rp6,79 miliar lebih, 2014 Rp6,56 miliar lebih (realisasinya hanya 42 persen dari target Rp15,63 miliar lebih), 2015 Rp3,59 miliar lebih, dan 2016 Rp3,81 miliar lebih.

Itulah sebabnya, kontribusi PAD terhadap realisasi total Pendapatan Kota Lhokseumawe tak sampai tujuh persen. Sehingga, ketergantungan Pemkot Lhokseumawe kepada pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Provinsi Aceh sangat besar, yaitu 93 persen lebih. Ini menunjukkan, tingkat kemandirian keuangan Kota Lhokseumawe dalam mendanai belanja daerah sangat rendah.[]

Berikut target dan realisasi PAD Lhokseumawe 2012-2017:

PAD 2012

-Target Rp35.100.405.000

-Realisasi Rp28.230.886.879 (80,43 persen)

PAD 2013

-Target Rp32.650.390.000

-Realisasi Rp31.525.893.950 (96,55 persen)

PAD 2014

-Target Rp49.305.773.500

-Realisasi Rp42.684.343.479 (86,57 persen)

PAD 2015

-Target Rp67.314.758.015

-Realisasi Rp56.560.454.282 (84,02 persen)

PAD 2016

-Target Rp66.754.367.843

-Realisasi Rp56.348.631.473 (84,41 persen)

PAD 2017

-Target Rp64.251.583.646 (berkurang Rp5.451.334.197 dari sebelum perubahan, yaitu Rp69.702.917.843)

Berikut target dan realisasi total Pendapatan Kota Lhokseumawe 2012-2017:

Pendapatan Daerah 2012

-Target Rp611.145.230.953

-Realisasi Rp582.407.974.983 (95,30 persen)

Pendapatan Daerah 2013

-Target Rp665.178.513.161

-Realisasi Rp607.159.431.935 (91,27 persen)

Pendapatan Daerah 2014

Target Rp795.850.276.317

Realisasi Rp762.222.448.382 (95,77 persen)

Pendapatan Daerah 2015

Target Rp964,491.807.996

Realisasi Rp835.809.796.431 (86,66 persen)

Pendapatan Daerah 2016

Target Rp1.180.645.303.809

Realisasi Rp908.888.389.623 (76,98 persen)

Pendapatan Daerah 2017

Target Rp928.679.687.143 (bertambah Rp46.611.947.429 dari sebelum perubahan, yaitu Rp882.067.739.714)

Berikut persentase kontribusi/sumbangan realisasi PAD terhadap total realisasi Pendapatan Kota Lhokseumawe 2012-2016:

Tahun 2012: sekitar 4,85 persen

2013 sekitar 5,19 persen

2014 sekitar 5,59 persen

2015 sekitar 6,76 persen

2016 sekitar 6,19 persen

(Jumlah realisasi PAD : (dibagi) jumlah realisasi total pendapatan x (kali) 100 persen)

Catatan:

Target dan realisasi PAD serta total Pendapatan Kota Lhokseumawe tahun 2012-2016, sumber data: Buku LKPj AMJ Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017, dan Laporan Realisasi Anggaran Pemkot Lhokseumawe tahun 2015 dan 2016.

Target PAD dan total Pendapatan Kota Lhokseumawe tahun 2017, sumber data: Buku Rancangan Perubahan APBK 2017 yang sudah disepakati bersama: Wali Kota dan DPRK Lhokseumawe, 24 November 2017. (Menurut keterangan Sekda Lhokseumawe Bukhari saat dihubungi portalsatu.com/ lewat telepon seluler, 13 Desember 2017 siang, Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK 2017 sudah dievaluasi oleh Tim Gubernur Aceh, dan saat ini menjadi Qanun Kota Lhokseumawe).

[](Irmansyah)