Membaca berita Harian Kompas, hari ini, 6 September 2016, halaman 12, berjudul, “Bahasa Daerah: Ancaman Kepunahan Merebak Pasif”, saya tertarik menanggapi pertanyaan Ketua Kongres Peradaban Aceh (KPA), Ahmad Farhan Hamid.
Halaman koran itu dikirim oleh seorang peneliti independen yang juga sosiolog dan jurnalis senior, dan langsung ingin saya tanggapi, tidak di media nasional, karena saya hanya menyampaikan ini kepada masyarakatku sendiri, penduduk wilayah Aceh.
Saya memahami bahwa Dr Ahmad Farhan Hamid dan handai taulan di Kongres Peradaban Aceh, jauh lebih mengetahui hal itu tertimbang saya yang baru belajar.
Di samping itu, dalam pernyataan di sana, menurut pandangan saya–yang baru belajar ini– sebagai pengguna salah satu bahasa yang disebutkan, Aceh, ada sesuatu yang salah dianalisa atau keliru saat disampaikan.
Sebagai bahan telaah awal, saya ingin Ahmad Farhan Hamid merujuk pada jumlah jiwa di tiap suku bangsa dengan jumlah jiwa yang menggunakan bahasa suku bangsa itu sendiri.
Misalnya, jumlah jiwa suku bangsa Aceh yang berada di Aceh adalah tiga juta, dan pengguna bahasa Aceh yang aktif adalah tiga juta, maka bahasa Aceh berada dalam keadaan aman seratus persen.
Rujukan ini menimbulkan rumus bahwa kita tidak bisa menilai suatu bahasa masih aman atau terancam hanya dengan mengitung jumlah pengguna antar satu bahasa dengan bahasa lain.
Akan tetapi, sekali lagi, jumlah pengguna suatu bahasa hanya bisa dibandingkan dengan jumlah jiwa dari suku bangsa itu sendiri.
Misalnya, bahasa Devayan di Simeulue, dibilang terancam karena pengguna kurang dari sepuluh ribu. Maka pertanyaannya, berapa jumlah jiwa anak suku Devayan sekarang? Apakah sepuluh ribu juga? Kalau benar, maka bahasa itu masih aman.
Dengan kata lain, kita tidak mungkin membandingkan suatu bahasa dengan jumlah pengguna semua bahasa sementara jumlah jiwa dari suku bangsa itu berbeda.
Misalnya, disebutkan, pemakai bahasa Gayo berjumlah sekira lima ratus ribu orang, yang dinyatakan berada dalam keadaan aman. Pertanyaannya, berapa jumlah jiwa yang bersuku Gayo sekarang?
Bahwa, pemakai suatu bahasa itu adalah anak suku itu sendiri, yang sebagian mereka memang suku kecil. Maka kalau bahasa mereka disebutkan terancam punah karena penggunanya jauh lebih sedikit dari pengguna bahasa suku bangsa lain, itu merupakan pernyataan tanpa penelitian yang menyamakan jutaan dengan ribuan, artinya, ada pihak yang harus belajar kembali cara menghitung.
Sebagai contoh, orang Aceh berbicara bahasa Melayu/Indonesia, tapi mereka tetap memakai bahasa Aceh di lingkungan kampung.
Artinya mereka menguasai dua bahasa, dengan begitu, tidak ada bahasa yang terancam hilang, kecuali beberapa kosa katanya menjadi langka karena jarang diucapkan.
Namun, itu tidak menjadi alasan untuk menyatakan bahwa bahasa itu terancam punah, akan tetapi, sebagaimana semua bahasa, ada beberapa kosa katanya yang kemudian menjadi istilah disebabkan jarang dipakai oleh pengguna.
Selain itu, sekiranya ingin melestarikan suatu bahasa daerah, maka didiklah suku bangsa itu untuk memakai bahasa ibunya dengan baik, termasuk menyertakannya ke dalam pelajaran sekolah, khususnya di wilayah hunian suku bangsa itu sendiri. Artinya bukan memasukkan bahasa itu ke dalam kurikulum yang bersifat menyeluruh. Tepatnya, sebagai contoh, Bahasa Devayan, hanya diajarkan di sekolah-sekolah di Simeulue, dan bahasa Kluet hanya diajarkan di sekolah-sekolah di Kluet.
Begitu pula bahasa daerah yang lain. Kita harus membagikan tempatan ini untuk menghindari kesia-siaan suatu suku bangsa mempelajari bahasa anak suku bangsa lain yang tidak ada gunanya untuk mereka.
Misalnya, orang Tamiang tentu tidak punya kepentingan apapun untuk belajar bahasa Gayo, begitu pula orang Gayo tidak punya kepentingan apapun untuk belajar bahasa Aneuk Jamee, dan sebagainya.
Yang perlu dipelajari bersama adalah bahasa persatuan, juga bahasa yang dengannya sejak ratusan tahun lalu, telah banyak dituliskan ilmu pengetahuan dan data sejarah, seperti bahasa Melayu Pasai/Aceh Darussalam (Jawi).[]
Thayeb Loh Angen, penulis Novel Aceh 2025.

