Aksi pembubaran pengajian dan perebutan Masjid Agung Al-Makmur Banda Aceh yang dikenal dengan sebutan Masjid Oman oleh sekelompok orang yang mengaku aswaja beberapa har lalu (Senin, 27/1/2020) dan sejumlah masjid di Aceh selama ini dengan menggunakan isu wahabi, mendapat respons beragam dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah satunya dari Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA, Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh. Sebagai seorang dai dan warga Aceh, ia memberikan beberapa tanggapan.
Pertama: Yusran menyayangkan aksi pembubaran pengajian dan perebutan masjid Oman dan masjid-masjid lainnya di Aceh oleh kelompok aswaja dengan isu wahabi. Aksi ini dinilai memalukan orang Aceh dan mencoreng syari'at Islam di Aceh. Bahkan menjadi citra buruk bagi aswaja sendiri. Aceh merupakan daerah paling toleran terhadap pemeluk agama lain di Indonesia, namun paling tidak toleran terhadap sesama umat Islam (Ahlussunah wal Jama'ah). “Ini sangat memalukan. Kasus ini hanya terjadi di Aceh, tidak ada di Indonesia bahkan dunia”.
“Kedua: Aksi perebutan masjid Oman ini bukanlah kasus pertama kali terjadi di Aceh. Sebelumnya juga terjadi aksi perebutan masjid-masjid lainnya seperti masjid Raya Baiturrahman, masjid Al-Fitrah Keutapang Banda Aceh, Masjid Ajun Aceh Besar, masjid Abu Daud Beureueh Pidie, dan masjid lainnya yang dilakukan oleh kelompok aswaja dengan isu wahabi. Dengan isu ini pula, masjid Muhammadiyah di Bireuen yang sedang dibangun dibakar,” kata Yusran dalam siaran pers, yang diterma redaksi, beberapa waktu lalu.
Ketiga: kata dia, isu wahabi merupakan isu propaganda yang diciptakan oleh musuh-musuh Islam dari Syi'ah, Barat dan orang-orang liberal untuk mengadu domba dan memecah belah umat Islam (ahlussunnah wal jama'ah). “Kita semua Ahlussunnah wal Jama'ah. Jangan mau diadudomba oleh musuh-musuh Islam dengan isu wahabi”.
“Keempat: Alquran dan As-Sunnah menegaskan bahwa umat Islam itu bersaudara. Maka, tidak boleh saling membenci, mendengki, mencaci, memfitnah, dan menyesatkan sesama saudara muslim. Perbuatan ini hukumnya haram. Selain itu, berpotensi merusak ukhuwah Islamiah, kedamaian dan persatuan bangsa,” kata Yusran yang juga Dosen Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry.
Kelima, kata Yusran, Islam mewajibkan umatnya untuk mewujudkan dan menjaga ukhuwah islamiah, bersatu, saling mencintai, mengasihi, berlemah lembut, mengasihi, dan menghormati sesama muslim. Sebaliknya, Islam mengharamkan umatnya merusak ukhuwah islamiah, berpecah belah, berselisih, menyakiti, mencaci, mendengki, memfitnah, dan menyesatkan sesama muslim.
“Keenam: Seorang muslim wajib menjaga kemuliaan dan kesucian (kesakralan) masjid sebagai rumah Allah SWT dan tempat ibadah. Islam telah menjelaskan adab dan aturan yang harus dijunjung dan diperhatikan ketika seseorang berada dalam masjid. Membuat keributan dan kerusuhan di masjid sama saja melecehkan kemuliaan dan kesucian masjid. Maka hukumnya haram,” katanya.
Ketujuh, menurut Yusran, masjid seharusnya menjadi tempat yang aman dan damai serta menyejukkan hati. Membuat keributan dan kerusuhan di masjid sama saja menggangu ketertiban umum, kedamaian dan kenyamanan ibadah para jama'ah. “Perbuatan ini melanggar HAM dan hukum di Indonesia, maka bisa dipidanakan”.
“Kedelapan: Persoalan khilafiah sepatutnya disikapi dengan saling toleransi, dan menghormati serta menghargai perbedaan pendapat sebagaimana sikap para ulama salaf. Jika ada masalah, maka diselesaikan dengan cara yang baik dan bermartabat yaitu dialog ilmiah dan musyawarah. Bukan dengan cara emosi dan anarkhis apalagi sampai merebut masjid untuk menggantikan BKM masjid dan memaksakan model ibadah tertentu,” katanya.
Kesembilan, kata dia, adanya perbedaan pemahaman agama dengan BKM masjid, atau bahkan adanya kesalahan yang dilakukan oleh penceramah yang diundangnya tidak bisa menjadi alasan untuk merebut masjid, sebab mengingkari kemungkaran tidak boleh dengan kemungkaran, apalagi dengan kemungkaran yang lebih besar sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
“Kesepuluh: Meminta pihak kepolisian untuk menjalankan tugasnya yaitu menjaga keamanan, kedamaian dan ketertiban masyarakat dan menindak tegas pelaku dan tokoh intelektual kerusuhan yang berpotensi terciptanya konflik dalam masyarakat dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.
Kesebelas, kata Yusran, meminta pemerintah Aceh untuk menjadi penengah dan solusi dalam masalah ini dengan menjadi juru damai, penyejuk dan tidak memihak kepada pihak tertentu. Masalah ini harus diselesaikan dengan baik sehingga tidak timbul fitnah dan konflik. Pemerintah harus menjamin kebebasan beribadah sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang dengan melarang aksi pembubaran pengajian dan perebutan masjid.
“Kedua belas: Meminta umat Islam di Aceh untuk bersatu dan tidak terprovokasi dengan isu wahabi yang merusak ukhuwah islamiah dan memecah belah umat Islam. Ini yang diinginkan oleh musuh-musuh Islam”.
“Ketigabelas: Terakhir, hendaklah kita bertakwa kepada Allah SWT dengan menjalankan segala perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya serta takut kepada azab-Nya. Mari kita bersatu dan menjaga ukhuwah islamiah sesuai dengan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Indahnya hidup berukhuwah. Semoga kasus pembubaran pengajian dan perebutan masjid di Aceh tidak terjadi lagi,” kata Yusran yang juga Doktor Bidang Fiqh & Ushul Fiqh di International Islamic University Malaysia (IIUM) dan Anggota Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara.[] Rilis





