BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Gubernur dan DPR Aceh memiliki waktu sekitar satu bulan lagi untuk melahirkan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBA Tahun 2019. Masa jabatan DPRA periode 2014-2019 pun tersisa sekitar sebulan lagi. Lantas, apakah DPR dan Plt. Gubernur Aceh akan “seiya sekata” dalam tiga puluh hari ke depan, atau kembali berbalas “pantun” lewat surat?
Plt. Gubernur dan Ketua DPR Aceh sudah berbalas surat soal Rancangan Kebijakan Umum APBA (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020. Mulanya, Pemerintah Aceh menyurati dan menyerahkan Rancangan KUA-PPAS 2020 kepada DPRA pada 12 Juli 2019. Namun, DPRA menolak dengan cara membalas surat sekaligus mengembalikan Rancangan KUA-PPAS 2020 tersebut kepada Pemerintah Aceh, 24 Juli 2019. Plt. Gubernur Aceh kemudian mengirimkan surat tanggapan tertanggal 29 Juli 2019 kepada Ketua DPRA. (Baca: Ini Isi Surat Tanggapan Plt. Gubernur Aceh Setelah DPRA Tolak KUA-PPAS 2020)
Setelah surat menyurat, eksekutif dan legislatif Aceh memilih “istirahat di tempat” soal Rancangan KUA-PPAS 2020. Belum terlihat langkah nyata kedua belah pihak untuk membahas dokumen tersebut. Padahal, menurut Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, Rancangan KUA dan PPAS 2020 harus disepakati Gubernur dan DPR Aceh paling lambat minggu kedua Agustus 2019. Sementara sekarang sedang berjalan minggu keempat bulan ini. (Baca: Ini Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD 2020 Menurut Permendagri 33/2019)
Pemerintah Aceh kemudian menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBA (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) 2019 kepada DPRA. “Alhamdulillah, KUPA PPAS (Perubahan) 2019 sudah kami serahkan kepada DPRA melalui Pak Sekretaris Dewan, Jumat (9/8),” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), menjawab portalsatu.com/ via pesan WhatsApp (WA), Jumat, 9 Agustus 2019, sore. “Penyerahan melalui Sekretaris Dewan sesuai dengan mekanismenya,” kata SAG.
Namun, DPRA sampai sekarang belum mengagendakan rapat paripurna penyampaian Rancangan KUPA-PPASP 2019 agar dokumen itu dapat dibahas bersama Pemerintah Aceh. Padahal, berdasarkan Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD 2019 sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, Gubernur dan DPR Aceh harus menyepakati KUPA dan PPASP paling lambat minggu kedua Agustus 2019.
Nota Kesepakatan KUPA-PPASP itu akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBA, yang seharusnya disampaikan Gubernur kepada DPRA paling lambat minggu kedua September 2019. Pengambilan persetujuan bersama DPR dan Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBA harus dilaksanakan paling lambat 30 September 2019.
Untuk diketahui, masa jabatan 81 anggota DPR Aceh periode 2014-2019 akan berakhir pada 29 September 2019, dan DPRA periode 2019-2024 akan dikukuhkan (ucap sumpah dan janji), 30 September 2019. Artinya, masih ada sisa waktu sekitar sebulan lagi bagi DPRA periode 2014-2019 untuk membahas dan menyepakati KUPA-PPASP 2019 sampai persetujuan bersama dengan Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBA 2019.
Lihat pula: KIP Aceh Tetapkan 81 Anggota DPRA, Ini Nama-Namanya
Sekretaris DPRA, Suhaimi, mengakui sampai sekarang Badan Musyawarah Dewan belum mengadakan rapat untuk menentukan jadwal sidang paripurna penyampaian Rancangan KUPA-PPASP 2019. “Blon ada lg pak (Banmus DPRA belum menjadwalkan rapat paripurna, red),” tulis Suhaimi menjawab portalsatu.com/ melalui pesan WA, Sabtu, 24 Agustus 2019 siang.
Wakil Ketua III DPR Aceh, Dalimi, S.E.Ak., menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Sabtu siang, juga menyebutkan DPRA belum mengagendakan rapat paripurna penyampaian Rancangan KUPA-PPASP 2019, setelah dokumen itu diserahkan Pemerintah Aceh kepada Sekwan, 9 Agustus lalu.
“Seharusnya itu setelah diberikan (diserahkan oleh Pemerintah Aceh kepada Sekwan), DPRA-nya harus segera mengagendakan rapat. Karena ini kan semua untuk kepentingan rakyat. Jadi, janganlah diutamakan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Dalimi.
Dalimi menyatakan, sebagai wakil rakyat yang memangku jabatan pimpinan DPRA, ia menginginkan Rancangan KUPA-PPASP 2019 segera dibahas sampai disepakati bersama dengan Gubernur Aceh.
Ditanya apakah dirinya sudah membangun komunikasi dengan pimpinan DPRA lainnya terkait hal itu, Damili mengatakan, “Ada, tapi ini kan masih terus bergulir. Saya pikir ini ndak perlu terlalu ketatlah. Kalau itu memang menurut aturannya, ya, itu kita jalankan. Jadi, di pemerintahan ini kan semuanya harus berjalan dengan lancar. Nah, Pemerintah (Aceh) sudah menjalankan dengan benar, sudah menyerahkan. Kan tugas mereka untuk menyerahkan. Jadi, tinggal kita di legislatif ini untuk lebih pedulilah. Saya berharap DPR (Aceh) segera membahas. Artinya, kita-kita ini, termasuk saya, yang harus lebih peduli”.
“Dengan fraksi pun sudah duduk, kita sudah melakukan hal-hal untuk mempercepat (agar Rancangan KUPA-PPASP 2019 segera dibahas), tapi belum ada titik temu di internal kita, DPRA,” kata Dalimi.
Tertahan di mana sehingga belum ada titik temu? “Sebenarnya enggak tertahan, ya. Makanya kita harapkan untuk kepentingan umumlah yang harus lebih diutamakan. Maunya saya seperti itu,” ujar Pimpinan DPRA dari Partai Demokrat itu.
Dia berharap pula Rancangan KUA-PPAS 2020 segera dibahas DPRA bersama Pemerintah Aceh. “Jangan sampai terlambat. Jadi, enggak ada istilah harus menunggu dilantik (anggota DPRA periode) yang baru. Sejauh ini bisa kita jalankan, kenapa tidak. Jadi, saya berharap kepentingan pribadi itu dinomorduakan dulu-lah,” kata Dalimi yang kembali terpilih menjadi anggota DPRA periode 2019-2024.
portalsatu.com/ sudah berusaha menghubungi Ketua DPRA, dan dua Wakil Ketua DPRA lainnya, Sulaiman Abda dan Teuku Irwan Djohan. Namun, ketiganya tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya sejak 20 Agustus hingga hari ini (Sabtu). Ketua dan dua Wakil Ketua DPRA itu juga belum menjawab konfirmasi via pesan WA.[](idg)






