Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membahas permasalahan dihadapi wali murid terkait pembelajaran sistem daring bagi siswa-siswi. Salah satu kesimpulan RDP itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lhokseumawe mengambil sampel pernyataan wali murid, sehingga akan diketahui sikap atau dukungan para orang tua jika dilaksanakan proses belajar mengajar metode tatap muka pada masa pandemi Covid-19. Hal itu nantinya akan dijadikan dasar dikeluarkan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe tentang kegiatan pendidikan bagi siswa-siswi sekolah.

RDP Komisi D membidangi pendidikan dengan Disdikbud dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe, 27 Juli 2020. RDP itu dipimpin Wakil Ketua II DPRK, T. Sofianus, dihadiri Ketua Komisi D, Akmal, Wakil Ketua Komisi D, Julianti, S.Sos., dan empat anggota Komisi D, Abdurrahman Yusuf, T. Abdul Hakim S.Pd.I., Masykurdin El-Akhmady, S.Pd.I., dan Azhari, S.T., S.Pd.T.Gr. Dari Disdikbud Kota Lhokseumawe hadir kepala dinas, Nasruddin bersama jajarannya. 

Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T. Sofianus, saat membuka RDP tersebut mengatakan menyikapi permasalahan dihadapi masyarakat, yakni para wali murid, terkait sistem pembelajaran sistem daring yang diterapkan pada masa pandemi Covid-19 ini, “kita perlu memetakan permasalahan itu”.

“Yang sangat penting di masa pandemi ini, kita (pemerintah daerah) harus selalu mengedepankan prosedur tetap atau protap kesehatan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan. Diharapkan setelah RDP ini ada langkah-langkah konkret yang bisa kita ambil,” ujar T. Sofianus.

T. Sofianus juga menyampaikan bahwa ada masyarakat yang mempertanyakan mengapa proses belajar dan mengajar metode tatap muka di dayah/pesantren dapat dilaksanakan, tetapi di sekolah-sekolah tidak diberikan izin.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdikbud Kota Lhokseumawe, Nasruddin, menjelaskan dalam proses belajar dan mengajar sistem daring dengan berbagai kendala di lapangan, jika pelaksanaannya dapat berjalan 50 persen maka program ini dikatagorikan baik.

Menurut Nasruddin, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri disebutkan bahwa apabila orang tua tidak setuju atau tak memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti proses belajar dan mengajar di sekolah pada masa pandemi Covid-19 ini, pihak sekolah dan dinas terkait tidak dapat memaksakan murid tersebut.

Nasruddin menyebutkan, dalam setiap rapat di tingkat Kota Lhokseumawe maupun Provinsi Aceh, pihaknya selalu menyampaikan bahwa jika dilaksanakan proses belajar dan mengajar metode tatap muka pada masa pandemi ini maka akan mengedepankan protokol kesehatan. Akan tetapi, kata dia, hal itu belum bisa terlaksana karena regulasi untuk kebijakan itu wewenang pemerintah pusat dan provinsi.

“Kami mempertanyakan mengapa regulasi yang dikeluarkan provinsi, terhadap dayah/pesantren dapat melaksanakan proses belajar dan mengajar metode tatap muka. Terhadap dayah/pesantren dapat melakukan proses belajar dan mengajar metode tatap muka itu merupakan kebijakan berdasarkan regulasi kekhususan Aceh,” tutur Nasruddin.

Nasruddin menambahkan, pihaknya sedang menunggu keputusan bersama dalam lingkup Pemko Lhokseumawe sebagai regulasi dalam melaksanakan kegiatan belajar dan megajar metode tatap muka di sekolah-sekolah pada masa pandemi ini. Menurut dia, pihaknya juga mempersiapkan ruangan isolasi di setiap sekolah.

Anggota Komisi D DPRK Lhokseumawe, T. Abdul Hakim, dalam RDP itu menanyakan apa tindakan/kebijakan sekolah dan dinas terkait terhadap ketidakmampuan wali murid menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran sistem daring. Dia juga menanyakan, apakah buku paket sudah dibagikan kepada seluruh siswa untuk menunjang proses belajar di rumah, dan juga mengurangi beban wali murid dalam pemakaian kuota internet untuk anaknya.

“Kami mengharapkan guru-guru dapat memberikan motivasi kepada wali murid untuk membimbing anak-anak mereka di rumah dalam melakukan pembelajaran sistem daring,” ujar T. Abdul Hakim.

Kepala Disdikbud Nasruddin mengatakan bagi siswa-siswi yang tidak memiliki sarana dan parasarana pembelajaran sistem daring maka guru memberikan tugas kepada murid untuk dikerjakan di rumah. Menurut Nasruddin, saat ini sebagian sekolah sudah mendistribusiakn buku paket kepada siswanya, sebagian lagi sedang melakukan pendistribusian.

Anggota Komisi D DPRK, Abdurrahman, mengatakan pihaknya melihat permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan program pembelajaran sistem daring, di antaranya keterbatasan orang tua murid dalam menyediakan perangkat teknologi untuk anak-anaknya, dan kemampuan membeli kuota internet.

“Apakah bisa Pemko Lhokseumawe dan dinas terkait memberikan kelonggaran kepada sekolah-sekolah untuk melaksanakan proses belajar dan mengajar metode tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai acuannya,” kata Abdurrahman.

Menurut Abdurrahman, ke depan pihaknya juga akan mengundang Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Lhokseumawe untuk menyampaikan pandangannya tekait perkembangan pendidikan di masa pandemi ini.

“Terhadap arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait sarana dan prasarana penunjang pembelajaran daring pihak sekolah dapat memanfaatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembelian kuota internet. Mohon dipelajari regulasinya, dan jika bisa agar segera ditindaklanjuti dan direalisasikan,” tutur Abdurrahman.

Anggota Komisi D DPRK, Azhari, mengatakan dalam suasana pandemi ini alangkah bijaknya kita tidak membandingkan dengan institusi pendidikan lainnya (dayah/pesantren). Akan tetapi, kata Azhari, lebih kepada usaha dan tindakan positif sehingga regulasi yang telah dikeluarkan dapat memberikan peluang bagi kita guna melaksanakan keinginan masyarakat banyak.

“Jangan membandingkan dengan dayah/pesantren mengapa mereka bisa, sedangkan kita (sekolah di bawah Disdikbud) tidak. Langkah terpenting adalah mencari solusinya. Lhokseumawe dapat menciptakan terobosan baru dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Kita harus mampu merealisasikan semboyan sekolah merupakan bagian terpenting bagi dunia pendidikan anak,” ujar Azhari.

Anggota Komisi D DPRK, Tgk. Masykurdin, mengatakan pandemi Covid-19 ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. “Dengan keterbatasan kemampuan yang kita miliki kita tidak mampu berbuat sebagaimana yang kita inginkan. Pelaksanaan pendidikan saat ini menjadi sebuah dilema di tengah masyarakat. Ketidakmampuan dalam melaksanakan proses belajar dan mengajar dengan maksimal merupakan sebuah kemunduran yang sangat besar terjadi saat ini”. 

“Akan tetapi, di sisi lain, Allah SWT menunjukkan kekuasaan-Nya. Untuk itu, kami menyarankan kepada pemerintah dan dinas terkait hendaknya ini dapat dijadikan momentum dalam perbaikan dunia pendidikan yang lebih berasaskan agama,” ucap Tgk. Masykurdin.

Setelah melewati tanya jawab antara Komisi D DPRK dengan Disdikbud Kota Lhokseumawe, RDP itu menghasilkan kesimpulan berisi sejumlah poin. 

Beikut poin-poin kesimpulan tersebut:

– Terhadap pembelajaran sistem daring dengan pemanfaatan teknologi sebagai media pembelajaran, yang saat ini sedang dan telah dilaksanakan di seluruh sekolah dari tingkat SD sampai SMA di Kota Lhokseumawe, akan dievaluasi dan memetakan permasalahan yang terjadi.

– Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar diharapkan agar lebih efektif.

– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam waktu dekat ini akan melakukan pengambilan sampel pernyataan seluruh wali murid sekolah di Lhokseumawe. Hal ini guna mengetahui sejauh mana keinginan wali murid dalam mendukung proses belajar dan mengajar secara tatap muka di sekolah pada masa pandemi Covid-19 ini. Hasil sampelnya nantinya akan diserahkan kepada Muspida plus Kota Lhokseumawe guna menentukan regulasi pelaksanaan proses pembelajaran metode tatap muka.

– Disdikbud Kota Lhokseumawe sampai dengan RDP ini belum mengeluarkan buku panduan Covid-19 untuk dibagikan ke sekolah-sekolah guna memberikan edukasi kepada siswa.

– Dalam upaya edukasi (pembelajaran) kepada siswa-siswi di sekolah, kepada Pemko Lhokseumawe dan Disdikbud agar dapat nengeluarkan buku panduan terhadap penanggulangan dan pencegahan Covid-19 dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan.

– Adanya perhatian dan pengawasan dari semua stakeholder dunia pendidikan dalam masa pandemi Covid-19.

– Pembelajaran sistem daring yang dilaksanakan di seluruh sekolah di Kota Lhokseumawe dengan penilaian keberhasilan penyelenggaraan setiap sekolah dengan komposisi keberhasilan bervariasi 20 sampai 70 persen.

– RDP akan dilaksanakan kembali dengan menghadirkan Disdikbud dan beberapa dinas dan badan terkait guna mengetahui perkembangan dan efektifnya kebijakan maupun regulasi yang dilaksanakan untuk pendidikan di Kota Lhokseumawe pada masa pandemi Covid-19 ini.[](parlementaria/adv