Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat dalam bulan Ramadhan (Ramadan) ini, apakah menelan liur (air ludah) menyebabkan puasa kita batal?
Tentu saja kita mengalami hal ini dalam keseharian menjalankan kewajiban berpuasa di bulan Ramadan. Seseorang yang menelan liur sebelumnya terlebih dahulu dikumpulkan secara sengaja. Dalam masalah ini terjadi dua pendapat ulama. Sebagian menyebutkan batal puasanya. Namun ada juga ulama yang megatakan puasanya tidak batal.
Penjelasan ini sebagaimana disebutkan dalam Kitab Al-Muhadzdzab, Wa in jama'a fii famihii raiqan katsiiran fa ibtala'ahuu fafiihi wajhaani, ahaduhumaa: yabthulu shaumuhuu… Watstsaanii: laa yabthulu (Jika seseorang (yang berpuasa) mengumpulkan air ludah yang banyak dalam mulutnya lalu menelannya, maka ada dua pendapat: Pertama, batal puasanya, dan kedua, tidak batal. (Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf Al Fairuzzabadi Asy-Syairazi, Kitab Al-Muhazzab)
Imam Nawawi dalam syarah-nya memberi penjelasan sebagaimana disebutkan dalam karyanya Al-Majmu Syarah Muhazzab dengan ibarat, Ashahhuhumaa laa yufthiru, wa lau ijtama'a raiqun katsiirun bighairi qashdin bi an katsura kalaamuhuu au ghairi dzaalika bighairi qashdin fa ibtala'ahuu lam yufthir bilaa khilaafin (Pendapat yang ashah (paling sahih) tidak membatalkan puasa. Jika ludah banyak terkumpul tanpa disengaja, misalnya banyak berbicara atau yang lainnya dengan tanpa sengaja kemudian menelannya maka tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan. (Imam Nawawi, Kitab Al Majmuu', Syarah al Muhadzdzab: VI, hal. 327)[] Sumber: PISS


