Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No.119/2813/SJ dan No.177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Titik berat dari SKB ini adalah pengamanan daya beli masyarakat. Artinya uang harus banyak beredar dalam masyarakat. Sehingga anggaran penanganan corona dan efeknya tepat sasaran. Cara mudah saja, yaitu menilik dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupten/Kota (APBA/APBK) yang disahkan tahun lalu, lalu bandingkan dengan refocusing nantinya. Bisa kita pantau melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Apakah poin poin perubahan sesuai dengan maksud SKB ini atau tidak? Khusus APBA telah diubah, kabarnya ada Rp4 triliun angaran yang diubah berdasar SKB ini, dan itu dilakukan tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Maknanya eksekutif “lagee jiwuek tumpok warisan”. Dan sampai kini publik tidak mendapat penjelasan apapun.

Jangan harap akan diawasi pihak lain. Selama ini komponen sipil, pihak-pihak kritis telah berteriak, terutama soal perilaku Plt Gubernur yang tidak transparan. Maka jika kali ini kita tidak berteriak lebih keras, mungkin saja perilaku kemarin terus berulang. Jangan berharap pihak lain mau peduli.

Kembali ke inti SKB dua menteri tadi, SKB ini menitikberatkan penanganan Covid-19 dan mengamankan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. Maka, uang harus beredar ke masyarakat. Bukan bahan pangan. Maknanya uang itu harus punya daya ungkit ekonomi. Pembagian bahan pangan yang 60 ribu lebih kemarin, tidak punya daya dorong ekonomi, cenderung profit oriented para penguasa anggaran.

Maka kali ini “bek lheuh angen”. Dan Plt Gubermur akan kita kenang dengan 2 hal. Jika benar dan transparan. Kita akan menobatkan dia sebagai pahlawan. Jika masih berperilaku seperti sebelum ini. Silakan beri label dan kesimpulan masing masing. Kini DPRA juga sudah seperti “tunggok”. Menurut saya ini mesti ada sesuatu yang menyumpal dan mengenyangkan, sehingga mereka “lagee lintah keunong bakòng”.

Bantuan berbentuk barang memiliki unsur keuntungan rekanan dan mark-up, serta tak punya daya ungkit ekonomi karena uang tak beredar dalam masyarakat. Pertama beras berasal dari Bulog. Sebagian besar stok Bulog adalah impor. Maknanya uang beli beras tidak beredar ke bawah. Tidak ke pengusaha beras apalagi ke petani.

Kedua gula juga impor, maknanya uang jatuh ke importir atau pedagang besar, tetap tidak mengalir ke bawah. Ketiga minyak goreng juga tidak diproduksi di Aceh. Dan pasti karena jumlahnya besar. Rekanan pasti membeli dari distributor atau langsung ke Medan. Juga uangnya pemerintah tidak berputar di Aceh.

Empat, ikan kaleng dan mi instan bukan diproduksi di Aceh. Dan pasti dibeli dari Medan, sehingga uang tidak beredar di Aceh. Lima, karung dicetak di Jakarta. Mahal dan tak perlu. Padahal semua juga tahu, kita beli beras 5 kg ke atas pasti sudah gratis karung. Dari belasan miliar anggaran itu. Hanya biaya distribusi yang mengalir ke lokal yakni ke sopir truk, masalahnya berapa banyak?

Kasus ini bukan hanya untuk APBA. Tapi anggaran kabupaten/kota. Maka alangkah bijaknya. Anggaran jaring pengaman sosial dibagi secara tunai/by transfer. Sehingga penerima membelanjakan uangnya di bawah. Ini yang saya maksud punya daya ungkit ekonomi. Sehingga hasil petani, nelayan dan lain lain laku, uang itu berputar 3 sampai 4 tahap baru terbang ke Medan. 3 sampai 4 tahap itu ada aksi ambil untung. Misalnya sebuah keluarga terima Rp300 ribu. Sebelum uang itu terbang ke Medan sudah jadi Rp400 ribu atau lebih.

Ini cara pikir sederhana saya. Saya bukan ilmuan ekonomi atau ilmuan pasar. Saya cuma tamat sekolah guru, tapi mencoba bersuara demi mengawai hak rakyat, dibandingkan ilmuan ekonomi yang bertebar di kampus Aceh. Tapi diam dan menyimpan ilmunya di otaknya sampai botak. Takut menyampaikan ke pemerintah. Sebab takut gajinya dipotong.[**]