LHOKSUKON – Abdu Hamid (50), salah satu narapidana yang kabur dari Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, akhirnya menyerahkan diri ke mapolres setempat, Selasa, 18 Juni 2019, sekitar pukul 20.00 WIB. Pria asal kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, itu datang didampingi pihak keluarga.

“Tadi pukul 20.00 WIB, Abdu Hamid, salah satu narapidana kasus narkoba yang kabur dari rutan datang menyerahkan diri. Dia didampingi keluarganya. Pengakuan Abdu Hamid, dia melarikan diri dari rutan spontan karena ikut-ikutan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/.

Rezki menyebutkan, Abdu Hamid divonis 8 tahun penjara dengan sisa hukuman yang harus dijalani 5 tahun 10 bulan 7 hari lagi.

“Kita imbau kepada para napi yang masih di luar agar menyerahkan diri. Karena jika tidak, maka akan tetap diburu sampai kapan pun. Bahkan akan dilakukan tindakan tegas jika melakukan perlawanan apabila ditangkap nantinya,” pungkas Iptu Rezki.[]