SUBULUSSALAM – Ratusan pasangan suami istri di Subulussalam yang menikah di masa konflik sampai sekarang belum memiliki akte nikah. Pemerintah setempat memfasilitasi mereka agar mempunyai akta nikah dengan mendata kembali di seluruh kecamatan yang ada di Subulussalam.

“Ada ratusan pasangan belum memiliki akta nikah. Ini disebabkan Aceh, termasuk Subulussalam pernah dilanda konflik beberapa tahun silam, saat itu KUA lumpuh sehingga masyarakat tidak bisa mengurus akta nikah. Ataupun mereka yang sudah punya akta nikah, hilang akibat konflik,” ujar Kadis Syariat Islam Subulussalam, H.M. Yakub KS kepada portalsatu.com di sela acara sidang isbat (pernikahan) di Kantor Cabang Mahkamah Syariah Subulussalam, Rabu, 10 Agustus 2016.

Kegiatan ini melibatkan Dinas Syariah Islam, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil dan Mahkamah Syariah.

Ia mengatakan, tahun 2016 sebanyak 30 pasangan akan difasilitasi pembuatan akta nikah dengan rincian Simpang Kiri 8 pasang, Penanggalan 10 pasang, Runding dan Sultan Daulat masing-masing 6 pasang.

“Supaya mereka mempunyai legalitas hukum keluarga dan sebagai bukti pasangan tersebut ada menikah,” kata H.M. Yakub didampingi Kadisdukcapil Bicar Sinaga.

Yakub menyebutkan melalui sidang isbat pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar pernikahan harus dicatat oleh pejabat yang berwenang.

“Banyak sekarang terjadi, pasangan suami istri cekcok kemudian pisah begitu saja tanpa ada surat cerai dari, itu tidak sah,” kata Yakub.[](ihn)

Laporan Dirman Bakongan