BANDA ACEH – Pimpinan DPRA akhirnya menyurati Presiden dan Ketua DPR RI sesuai tuntutan mahasiswa Aceh, Kamis, 26 September 2019. 

Surat tersebut diteken Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda. Surat nomor: 160/2276, perihal tindak lanjut aspirasi dari BEM se-Aceh.

Berikut bunyi surat itu: 

1. Sehubungan dengan aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Aceh ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada tanggal 26 September 2019, untuk itu kami meminta agar dapat ditindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa tersebut yaitu:

a. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan PERPPU pembatalan Undang-Undang KPK serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia;

b. Pemeritah Pusat agar menghentikan kriminalisasi aktifis (HAM), rasisme Papua dan stop militerisme;

c. Pemerintah Pusat agar mencegah dan menghentikan kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan; 

d. DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah, di antaranya Pasal 218, Pasal 220, Pasal 241, dan Pasal 340 pada RUU KUHP tersebut

e. DPR RI membatalkan RUU Pemasyarakatan;

f. DPR RI merevisi RUU Pertanahan agar lebih berpihak kepada rakyat;

g. DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU.

2. Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Meskipun DPRA sudah menyurati Presiden dan Ketua DPR RI, massa mahasiswa masih bertahan dan menginap di gedung parlemen Aceh itu, Kamis malam. Wakil Ketua DPRA, Teuku Irwan Djohan, ikut menemani mahasiswa dan ngopi bareng.

Mahasiswa menginap di DPRA karena ada kesepakatan dalam pernyataan sikap yang sudah diteken pimpinan dan anggota DPR Aceh. Yakni, DPRA wajib mendatangkan anggota DPR RI asal Aceh yang menjabat periode 2014-2024 (dua periode ) dalam kurun waktu 1x 24 jam.

Laporan Yolanda