BANDA ACEH – Halimatussakdiah, salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang meninggal di Malaysia merupakan warga Sumatera Utara. Sebelumnya berita kematian Halimatussakdiah ini sempat viral di dunia maya karena di paspor almarhumah tercatat sebagai warga Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
“Orang Rantau Parapat, Sumut. Tapi paspornya beralamat di Lhokseumawe,” kata Direktur Gerakan Aceh Nusantara (GAN), Ikhsan Nurdin, usai mengonfirmasi Abu Bakar, suami almarhumah Halimatussakdiah, Minggu, 2 Juli 2017.
Abu Bakar kepada GAN kemudian mengaku dirinya yang merupakan warga Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Sementara itu, Ikhsan menyebutkan jenazah almarhumah sudah dimandikan dan dikafankan sejak Sabtu, 1 Juli 2017. Jenazah kemudian diberangkatkan ke tanah air via bandara KLIA menuju Kuala Namu, Sumatera Utara.
Ikhsan mengaku sengaja mengklarifikasi suami almarhumah agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan. Dia juga ingin meluruskan informasi yang beredar di seluruh media sosial anggota Grup Anak Rantau Aceh Malaysia (GARAM) terkait alamat almarhumah.
“Saya baru pagi ini menemukan nomor hp suami almarhumah Halimatussakdiah untuk memastikan kondisi jenazah,” kata Ikhsan dalam siaran persnya.[]


