Oleh: Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA
Peristiwa pembubaran pengajian dan pengambilalihan sementara masjid Agung Al-Makmur Kota Banda Aceh yang dikenal dengan masjid Oman pada hari Senin (27/1/2020) oleh sekelompok orang yang mengaku aswaja dengan menggunakan isu wahabi telah menarik perhatian banyak pihak.
Aksi tesebut sempat menimbulkan kericuhan di dalam masjid pada saat berlangsungnya pengajian ba’da maghrib. Kericuhan terus berlangsung sampai Isya dengan selisih pendapat siapa yang menjadi imam shalat Isya. Begitu pula pada shalat Shubuh.
Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial (medsos) dan mendapat kecaman dari berbagai pihak, baik dari warga Aceh maupun luar Aceh, khususnya dari warga Banda Aceh dan gampong Lampriet di mana lokasi masjid itu berada. Warga Lampriet tidak menerima aksi kelompok yang merebut masjid mereka. Hal ini wajar, mengingat masjid ini dibangun oleh warga Lampriet. Mereka bersatu melakukan perlawanan dengan aksi damai membantah isu wahabi dan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan masjid Oman.
Isu Wahabi Merusak Ukhuwwah
Belakangan ini, isu wahabi telah berhasil merusak ukhuwwah islamiah dan kedamaian di Aceh. Isu ini telah menjadi penyebab terjadinya konflik dan kericuhan dalam pemahaman dan praktek keagamaan di Aceh. Untuk sekian kalinya ukhuwwah islamiah umat Islam di Aceh terusik dan dirusak dengan aksi anarkis pembubaran pengajian dan perebutan masjid-masjid oleh sekelompok orang yang mengaku dirinya aswaja dengan menggunakan isu wahabi. Dengan isu ini, mereka menjustifikasi perbuatan mereka meskipun merusak ukhuwwah dan kedamaian, menggangu kenyamanan dalam beribadah, dan menimbukan kericuhan di masjid.
Aksi anarkhis pembubaran pengajian dan perebutan masjid Oman ini bukanlah kasus pertama kali terjadi di Aceh. Sebelumnya, juga terjadi aksi perebutan masjid-masjid lainnya seperti masjid Raya Baiturrahman, masjid Al-Fitrah Keutapang Banda Aceh, masjid Ajun Aceh Besar, masjid Abu Daud Beureu’eh Pidie, masjid Agung Bireuen, dan masjid-masjid lainnya di Aceh, yang dilakukan oleh kelompok yang mengaku aswaja dengan menggunakan isu wahabi. Bahkan dengan isu wahabi ini pula, masjid At-Taqwa Muhammadiah di Samalanga Bireuen yang sedang dibangun dibakar.
Kita patut menyayangkan aksi pembubaran pengajian dan perebutan masjid Oman dan masjid-masjid lainnya di Aceh oleh kelompok aswaja dengan isu wahabi. Aksi anarkhis ini memalukan orang Aceh dan mencoreng syari’at Islam di Aceh. Bahkan menjadi citra buruk bagi aswaja sendiri. Dari dulu sampai hari ini, Aceh dikenal sebagai daerah yang paling toleran terhadap pemeluk agama lain di Indonesia bahkan dunia. Namun, belakangan ini Aceh dikenal sebagai daerah yang paling tidak toleran terhadap sesama umat Islam (ahlussunnah wal jama’ah) di Indonesia bahan dunia. Maka tidak salah jika ada orang yang berasumsi demikian. Kasus seperti ini hanya terjadi di Aceh, tidak ada di Indonesia dan di belahan dunia manapun.
Terlebih lagi peristiwa keributan ini terjadi di masjid. Seorang muslim sepatutnya wajib menjaga kemuliaan dan kesucian (kesakralan) masjid sebagai rumah Allah Swt dan tempat ibadah. Selain itu, masjid sepatutnya menjadi tempat yang damai, menyejukkan dan nyaman dalam beribadah. Oleh karena itu, Islam telah menjelaskan adab dan aturan (hukum) yang harus dihormati dan diperhatikan ketika seseorang berada dalam masjid. Mengangkat suara besar dengan membaca Alquran saja dilarang oleh Nabi saw di dalam masjid, apalagi membuat keributan dan kericuhan. Membuat keributan dan kericuhan di masjid sama saja melecehkan kemuliaan dan kesucian masjid. Maka perbuatan ini melanggar syariat Islam. Hukumnya haram.
Isu wahabi merupakan propaganda musuh-musuh Islam untuk mengadu domba umat Islam (Ahlusuunnah wal Jama’ah) dengan menyesatkan sesama muslim Ahlussunnah wal Jama’ah yang berbeda pendapat (khilafiah) dalam persoalan furu’iyyah. Isu ini didoktrin untuk membenci dan menyesatkan orang atau kelompok yang berbeda pendapat. Sayangnya, sebahagian masyarakat terprovokasi dengan isu ini. Padahal orang atau kelompok yang dituduh wahabi itu saudaranya muslim Ahlussunnah wal Jama’ah. Orang yang menuduh tidak paham tentang wahabi, bahkan tidak pernah membaca kitab-kitab ulama yang dituduh wahabi.
Jika kita mempelajari sejarah timbulnya isu wahabi, maka jelaslah bagi kita bahwa isu wahabi itu diciptakan oleh musuh-musuh Islam yaitu Syi’ah, Barat dan orang-orang liberal untuk mengadu domba dan memecah belah umat Islam (Ahlussunnah wal Jama’ah). Mereka menginginkan umat Islam berpecah belah dan saling berkonflik. Dengan isu wahabi ini, mereka telah berhasil merusak ukhuwwah islamiah dan persatuan umat sehingga umat Islam menjadi lemah dan mudah “dijajah” serta ditindas.
Oleh karena itu, umat Islam (Ahlussunnah wal Jama’ah) wajib bersatu dalam menghadapi musuh-musuh Islam. Jangan mau diadudomba dan dibenturkan dengan isu wahabi. Persoalan khilafiah dan sunnat jangan sampai merusak ukhuwwah islamiah dan menjadi perpecahan umat serta menimbulkan konflik sesama umat Islam dengan memaksakan pendapat tertentu atau menyalahkan pendapat lain. Terlebih lagi jika pendapat tersebut tidak berdasarkan dalil yang shahih. Kondisi seperti itu justru menguntungkan musuh-musuh Islam yang menginginkan umat Islam saling berselisih dan berpecah belah. Persoalan khilafiah harus disikapi dengan saling menghargai, menghormati, dan toleransi sehingga terwujud ukhuwwah islamiah dan persatuan umat Islam. Sikap inilah yang diwajibkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya saw.
Persoalan khilafiah itu merupakan hal yang biasa dan ditolerir dalam agama sebagaimana yang terjadi pada ulama dari dulu sampai hari ini. Yang penting aqidah tetap satu yaitu Ahlussunnah wal Jama’ah. Adapun paham selain Ahlusunnah wal jama’ah seperti Khawarij, Syi’ah, Mu’tazilah, Jabariah, Qadariah, Jahmiah dan paham lainnya yang bertentangan dengan Ahlussunah wal jama’ah adalah paham sesat seperti yang dijelaskan oleh para ulama salaf. Dalam menyikapi persoalan khilafiah, seorang muslim wajib toleran, menghormati perbedaan, bersatu dan menjaga ukhuwwah. Inilah perintah Allah dan Rasul-nya yang wajib diamalkan.
Meskipun berbeda mazhab Fiqh, namun selama seseorang itu beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah maka tidak boleh disesatkan atau dituduh wahabi. Apapun nama organisasi dan kelompok umat Islam, selama beraqidah Ahlusunnah wal Jama’ah maka tidak boleh dituduh sesat atau wahabi. Ormas-ormas Islam seperti Muhammadiah, Persatuan Islam (PERSIS), Al-Irsyad, Syarikat Islam, Dewan Dakwah, Parmusi, Mathlaul Anwar, Hidayatullah, Wahdah Islamiah, MIUMI, dan lainnya tidak boleh dituduh wahabi atau sesat. Begitu pula kelompok Salafi, Ikhwanul Muslimin, Jama’ah Tabligh, alumni Arab dan Timur Tengah, dosen dan alumni IAIN/UIN, ustaz dan alumni ma’had/pesantren modern, dan kelompok lainnya. Mereka semua adalah saudara kita muslim Ahlussunnah wal Jama’ah, bukan wahabi atau sesat.
Kewajiban Menjaga Ukhuwah Islamiah
Di antara ajaran Al-Quran dan As-Sunnah adalah perintah mewujudkan dan menjaga ukhuwwah islamiah (persaudaraan Islam) dan larangan melakukan segala perbuatan dan perkataan yang dapat merusak ukhuwwah Islamiah. Maka, umat Islam (Ahlussunnah wal Jama’ah) wajib menjaga ukhuwwah islamiah dan haram merusak ukhuwwah islamiah.
Ukhuwwah islamiah sangat penting dalam Islam. Oleh karena itu, ukhuwwah islamiah diperintahkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan ukhuwwah islamiah, maka akan terwujud persatuan umat Islam dan perdamaian dalam masyarakat. Dengan adanya persatuan, maka umat Islam menjadi umat yang kuat dan mulia seperti pada masa Nabi dan para sahabat.
Para sahabat sangat peduli dan komitmen dengan ukhuwwah islamiah. Mereka saling mencintai, mengasihi, menghormati dan menghargai. Meskipun terkadang mereka berbeda pendapat, namun hal itu tidak membuat mereka saling benci, apalagi menyesatkan orang lain. Inilah sikap Ukhuwwah islamiah yang ditanamkan dan diajarkan oleh Rasul saw kepada para sahabat sehingga umat Islam menjadi kuat dan berjaya pada masa sahabat.
Al-Quran dan as-Sunnah memerintahkan umat Islam untuk mewujudkan dan menjaga ukhuwwah islamiah dengan bersatu dalam aqidah Islam yaitu aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, saling mencintai, membantu dan mengasihi saudaranya muslim. Sebaliknya, Al-Quran dan As-Sunnah melarang umat Islam merusak ukhuwwah islamiah dengan bercerai berai, berselisih, membuat konflik, membenci, mendengki, menfitnah, dan menyesatkan saudaranya muslim.
Allah Swt menegaskan bahwa umat Islam itu bersaudara dengan firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara.” (Al-Hujurat: 10). Begitu pula Rasul saw telah menegaskan bahwa umat Islam itu bersaudara dengan sabda beliau: “Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Al-Hafiz Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya “Tafsir al-Quran al-Karim” menjelaskan ayat di atas, “Semua orang beriman itu bersaudara dalam agama”. Hal senada juga dijelaskan oleh Imam al-Baghawi dalam kitab tafsirnya “Ma’alim At-Tanzil” dan Imam al-Khazin dalam kitab tafsirnya “Lubab at-Ta’wil fi Ma’ani at-Tanzil” bahwa maknanya adalah bersaudara dalam agama dan al-wilayah (perwalian) atau al-walayah (pertolongan). Imam as-Samarqandi dalam tafsirnya “Bahrul ‘Ulum” menjelaskan ayat di atas, “Kaum muslimin seperti saudara dalam kerjasama dan tolong menolong sebab mereka di atas agama yang satu”.
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dalam tafsirnya “Taysir al-Karim ar-Rahman fii Tafsiir Kalaami al-Mannan” menjelaskan ayat di atas, “Inilah ikatan yang Allah ikatkan di antara kaum mukmin bahwa jika ada pada seseorang di manapun, di timur dan barat bumi, serta ada pada dirinya iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya dan Hari Akhir, maka sesungguhnya ia adalah saudara untuk kaum mukmin. Persaudaraaan ini mewajibkan kaum mukmin mencintai untuk saudaranya apa saja yang mereka untuk diri mereka sendiri dan membenci untuk dia apa saja yang mereka benci untuk diri sendiri.”
Dalam kitab tafsirnya “Adhwaau Al-Bayan”, Syaikh Muhammad al-Amin bin Mukhtar asy-Syinqiti menjelaskan makna persaudaraan dalam ayat diatas adalah ukhuwwah ad-adiin (persaudaraan agama), bukan ukhuwwah an-nasab (persaudaraan hubungan keluarga). Beliau menjelaskan, “Persaudaraan agama lebih agung dan lebih kuat dari persaudaraan hubungan keluarga (nasab) berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah”.
Umat Islam wajib saling mencintai dan mengasihi saudaranya muslim. Bahkan mencintai dan mengasihi saudaranya muslim merupakan bukti kesempurnaan iman seseorang. Rasul saw bersabda: “Tidak beriman (secara sempurna) salah seorang di antara kalian sebelum ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Umat Islam wajib berlemah lembut dan berkasih sayang terhadap saudaranya muslim. Sebaliknya, umat Islam harus kuat, berani dan tegas terhadap orang-orang kafir. Allah Swt berfirman: “Muhammad itu utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” (Al-Fath: 29). Allah Swt berfirman: “…yang bersikap lemah lembut terhadap orang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir..” (Al-Maidah: 54).
Seorang muslim dilarang menyakiti dan menzhalimi saudaranya muslim. Perbuatan ini haram (dosa besar). Allah Swt berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58). Rasul saw bersabda: “Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, maka tidak boleh menzhaliminya, tidak boleh membiarkannya teraniaya dan tidak boleh menghinanya” (HR. Muslim).
Seorang muslim tidak boleh mendengki, membenci dan memboikot saudaranya muslim. Perbuatan ini haram (dosa besar). Rasul saw bersabda: “Janganlah kalian saling dengki, jangan saling membenci dan jangan saling membelakangi. Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara” (HR. Muslim). Dalam riwayat yang lain: “Janganlah kalian saling memboikot, janganlah saling membelakangi, dan janganlah saling dengki. Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Muslim)
Seorang muslim tidak boleh mencaci dan mengumpat saudaranya muslim. Perbuatan tersebut haram (dosa besar). Allah Swt berfirman: “Dan janganlah sebahagian kalian mengumpat sebahagian yang lain. Apakah salah seorang di antara kalian suka makan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kalian merasa jijik.” (HR. Al-Hujurat: 12). Rasulullah saw bersabda: “Mencaci seorang muslim itu perbuatan kefasikan. Sedangkan membunuhnya perbuatan kekufuran.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Begitu pula seorang muslim tidak boleh menyesatkan saudaranya muslim tanpa ada dalil yang qath’i (jelas) dan shahih. Perbuatan tersebut haram (dosa besar). Rasul saw bersabda: “Tidaklah seseorang melemparkan tuduhan kepada orang lain dengan tuduhan kefasikan atau kekafiran melainkan tuduhan itu kembali kepadanya apabila yang dituduh ternyata tidak demikian.” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, menuduh orang lain sesat tanpa ilmu atau dalil yang qath’i dan shahih sama saja menyesatkan diri sendiri.
Umat Islam wajib bersatu dan saling menguatkan. Sebaliknya, umat Islam haram bercerai berai dan berselisih. Allah Swt berfirman: “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai..” (Ali Imran: 103). Allah Swt juga berfirman: “Dan janganlah kalian menjadi orang-orang yang bercerai berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas. Dan mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang berat.” (Ali ‘Imran: 105). Rasul saw bersabda: “Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya seperti sebuah bangunan, di mana sebahagiannya menguatkan sebahagian yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Allah Swt berfirman: “..Dan janganlah kalian berselisih, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan kekuatan kalian hilang..” (Al-Anfal: 46)
Umat Islam wajib saling membantu dan mengasihi sesama saudaranya. Allah Swt berfirman: “Dan tolong menolonglah kalian dalam (berbuat) kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong menolong dalam (berbuat) dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Rasulullah saw bersabda: “Allah akan memberikan pertolongan kepada seorang hamba selama ia menolong saudaranya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bahkan Rasulullah mengambarkan ukhuwah Islamiah sesama muslim itu bagaikan satu tubuh. Rasul saw bersabda: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam kecintaan, kasih sayang, kelembutan mereka seperti satu badan. Jika salah satu anggota badan sakit, maka anggota badan lainnya juga ikut merasakan sakit.” (HR. Bukhari dan Muslim). Rasul Saw bersabda:“Sungguh seorang mukmin bagi mukmin yang lain berposisi seperti kepala bagi tubuh. Seorang mukmin akan merasakan sakitnya mukmin yang lain seperti tubuh ikut merasakan sakit yang menimpa kepala”. (HR. Ahmad).
Demikianlah ajaran-ajaran Alqur’an dan As-Sunnah yang memerintahkan (mewajibkan) kita umat Islam untuk mewujudkan dan menjaga ukhuwwah islamiah dengan cara bersatu, saling mencintai, mengasihi, menolong, menghargai, menghormati, toleransi dan sebagainya. Sebagaimana Al-Quran dan As-Sunnah melarang (mengharamkan) kita merusak ukhuwwah islamiah dengan memaksa pendapat, berpecah belah, berselisih, menyakiti, menzhalimi, memprovokasi, menfitnah, mendengki, membenci dan menyesatkan saudaranya muslim. Semoga kita termasuk orang-orang yang taat kepada Allah Swt dan Rasul-Nya dengan mewujudkan dan menjaga ukhuwah islamiah serta meninggalkan perbuatan dan ucapan yang bisa merusak ukhuwwah islamiah dan memecah belah persatuan umat Islam. Amin…![]
Penulis adalah Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Aceh, Dosen UIN Ar-Raniry & Anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara.







