LHOKSUKON – Khatijah, 45 tahun, warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Sabtu, 26 Agustus 2017. Ia ditikam mantan suaminya di bagian perut dengan menggunakan sebilah pisau, Sabtu, sekitar pukul 03.40 WIB.

“Pelaku, Sof, 49 tahun, warga setempat yang merupakan mantan suami korban. Setelah menikam korban di bagian perut, pelaku kabur melalui pintu belakang rumah korban. Ia kabur ke kawasan tanggul,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Baktiya Barat Iptu Musa dihubungi portalsatu.com via telepon seluler.

Musa mengatakan, menurut keterangan anak korban, tersangka mendatangi Khatijah di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. 

“Pelaku mengajak korban untuk rujuk dan pindah dari rumah yang ditempatinya (korban) saat ini. Sempat terjadi cek-cok mulut antara korban dan pelaku, karena korban menolak ajakan rujuk tersebut. Diduga karena kesal dan sakit hati ditolak, pelaku menikam korban dengan pisau,” ujar Musa.

Musa menyebutkan, setelah tersangka kabur, korban berteriak minta tolong sehingga anaknya terbangun. Melihat ibunya bersimbah darah, anak korban langsung memanggil tetangga.

“Korban sempat dibawa ke Puskesmas Baktiya Barat, lalu dirujuk ke RSUCM di Buket Rata, Lhoksemawe. Selang beberapa saat, korban kembali dirujuk ke RSUZA Banda Aceh. Barang bukti sebilah pisau, dua bungkus rokok, korek api dan beberapa puntung rokok yang diduga milik pelaku telah diamankan. Hingga saat ini, pukul 12.20 WIB, keberadaan pelaku masih diburu,” pungkas Musa.[]