SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam, H. Merah Sakti mengantar langsung terpidana perkara penyerobotan lahan PT. Asdal Prima Lestari (APL), Zainal Abidin alias “Anak Desa” ke Kejari Aceh Selatan, Rabu, 9 Agustus 2017, sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, tim Kejari Aceh Selatan pada Rabu, 3 Agustus lalu, datang ke Sultan Daulat, Kota Subulussalam untuk menangkap Zainal Abidin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan si Anak Desa itu terbukti bersalah.

Namun, saat itu Zainal gagal dibawa ke Aceh Selatan. Ia dibebaskan kembali setelah penangkapan itu dihembuskan menjadi isu penculikan sehingga mendapat protes dari keluarganya dan ratusan warga Sultan Daulat. 

Protes tersebut berujung aksi anarkis saat ratusan warga menyerang PT APL dan membakar sejumlah fasilitas seperti kantor dan kendaraan milik perusahaan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 miliar.

Setelah kejadian itu, Merah Sakti membujuk si Anak Desa supaya mau menyerahkan diri. Akhirnya, Zainal bersedia menerima ajakan tersebut untuk menjalani masa hukuman setahun pidana penjara. Merah Sakti kemudian mengantarkan Zainal ke Kejari Aceh Selatan.

Turut mendampingi Wali Kota Merah Sakti, anggota DPRK Subulussalam Dapil Sultan Daulat, H. Ajo Irawan, Kepala Badan Kesbangpol, Khairunnas dan keluarga Zainal. Mereka diterima Jaksa Pratama Zainul Aripin di Kantor Kejari Aceh Selatan.

“Hari ini akan kami serahkan Zainal kepada Kejari Aceh Selatan untuk menjalani eksekusi hukuman kurungan selama satu tahun,” kata Merah Sakti dalam keterangan tertulis dikirim Kepala Badan Kesbangpol Khairunnas kepada portalasatu.com, Rabu malam.

Wali Kota meminta masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan isu disampaikan oknum tertentu yang sengaja menciptakan konflik antara warga dan perusahaan tersebut.

Merah Sakti mengatakan, Pemerintah Kota Subulussalam dengan PT APL sudah berkoordinasi untuk mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah itu.

Sebelum menandatangani berita acara penyerahan kepada Kejari Aceh Selatan, Merah Sakti berharap si Anak Desa dapat diperhatikan selama menjalani pidana penjara.[] (*sar)