BANDA ACEH – Partai Damai Aceh (PDA) resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Sigli, Senin, 2 Mei 2016. Gugatan diajukan terkait perbuatan melawan hukum berupa pencemaran nama baik partai yang dilakukan Tgk. Muslim, aggota DPRK Pidie Jaya dari PDA, di beberapa media online dan media cetak.
Taufik, Sekretaris Umum PDA Pidie Jaya melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Rabu, 4 Mei 2016, menyebutkan, gugatan telah teregistrasi dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2016/PN Sgi. Menurut dia, gugatan diajukan ke pengadilan karena Tgk. Muslim telah memberikan pernyataan-pernyataan dan informasi sepihak yang menyudutkan PDA, sehingga berakibat buruknya citra partai di kalangan masyarakat luas.
Seharusnya jika yang bersangkutan tidak menerima dipecat dari keanggotaan partai, bisa menempuh jalur dan mekanisme komplain atau uji kepatutan ke internal partai, ujar Taufik. .
Taufik menyebut salah satu pernyataan Tgk. Muslim di salah satu media online adalah bahwa dia dipecat dari keanggotaan PDA karena dirinya tidak mengizinkan PDA mengelola dana reses.
Pernyataan ini adalah pembohongan publik dan bentuk penghinaan kepada partai PDA, seolah-olahnya dia dipecat karena persoalan dana reses, padahal dia dipecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran AD/ART partai, kata Taufik.
Muhammad Reza Maulana, S.H., salah seorang kuasa hukum PDA dari kantor hukum Syahminan & Partnres menyebutkan, pihaknya selaku kuasa hukum Partai Damai Aceh telah menyiapkan bukti-bukti yang kuat dan realistis untuk memperkuat dalil-dalil dalam persidangan nantinya.[] (rel)


