BANDA ACEH – Sebanyak 24 warga tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) melakukan gugatan class action terhadap Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, PT Pertamina Cabang Aceh, dan Hiswana Migas Aceh sebagai tergugat I, II dan III. Penggugat didampingi kuasa hukum mereka mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 5 Oktober 2020.
Gugatan itu terkait kebijakan stickering kendaraan dalam pemakaian jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) di Aceh. Program stickering itu dijalankan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor: 540/9186 tahun 2020.
Penggugat mengaku mewakili masyarakat Aceh yang merasa dirugikan dan dipermalukan para tergugat. Pasalnya, setelah dikeluarkam SE Gubernur Aceh itu, Pemerintah Aceh bersama Pertamina meresmikan program stickering BBM dengan melakukan sosialisasi, lalu pemasangan stiker pada kendaraan roda empat di Aceh dilaksanakan tujuh hari, 18-24 Agustus lalu, melibatkan Hiswana Migas Aceh.
“Gugatan kita lakukan berdasarkan hasil pemantauan, dalam SE Gubernur tersebut ada perbuatan yang melampaui kewenangannya,” kata Juru Bicara Penggugat, Syakya Meirizal, di Banda Aceh, Senin, 5 Oktober 2020.
Syakya menyebut SE Gubernur Aceh tersebut bukanlah produk peraturan perundang-undangan, tapi sifatnya imbauan. Namun, kata dia, dalam praktiknya di lapangan telah menjadi aturan, sehingga jika kendaraan tidak memasang stiker itu tidak akan diisi BBM.
“Kita menemukan fakta di lapangan seseorang pengguna BBM karena tidak memiliki stiker tidak mau diisi petugas di sana (SPBU). Ini sudah merugikan hak konsumen. Jadi, ini yang kita lakukan gugatan,” ujar Syakya.
Selain itu, kata Syakya, dalam stiker yang ditempelkan pada kendaraan itu ada kalimat yang dinilai merendahkan martabat rakyat Aceh.
“Kita melakukan gugatan class action diwakili 24 orang penggugat. Salah satu isi gugatan, kita menggugat (para tergugat) untuk membayar kerugian immateril kepada rakyat Aceh senilai satu triliun,” tegas Syakya.
Salah seorang kuasa hukum penggugat, Muhammad Arif Hamdani, mengatakan gugatan tersebut diwakilkan oleh prinsipal 24 orang atas nama rakyat Aceh, dan didampingi 13 pengacara.
Sebelumnya, berdasarkan siaran pers diirim Biro Humas Setda Aceh, 19 Agustus 2020, Pemerintah Aceh bersama PT Pertamina (Persero) meresmikan program stickering bahan bakar minyak jenis premium dan solar bersubsidi di Aceh. Usai penerapan program itu, hanya mobil berstiker yang boleh mengisi BBM Bersubsidi.
Asisten II Setda Aceh, T. Ahmad Dadek, mengatakan program strickering BBM bersubsidi itu sangat penting diterapkan, sehingga jelas pemanfaatannya. “Supaya subsidi ini jatuh ke tangan orang yang berhak,” kata Dadek usai peresmian di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, Rabu, 19 Agustus 2020.
Dadek menyebutkan, kesadaran masyarakat Aceh masih sangat rendah untuk beralih menggunakan BBM sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan. Hal itu membuat antrean panjang di SPBU serta menimbulkan potensi penggunaan bahan bakar premium dan solar subsidi melebihi kuota yang telah ditetapkan BPH Migas. “Dengan adanya pemasangan stiker itu, bisa menjadi penanda kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi”.
Dadek mengatakan, program itu saat ini dijalankan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 540/9186 tahun 2020. Nantinya, kata dia, program ini juga dibuat dasar hukum yang jauh lebih kuat yaitu Peraturan Gubernur. “Kalau bisa Pertamina bantu kami susun Pergub, nanti kita buat FGD-nya, agar program ini dapat berkesinambungan,” kata Dadek.
Kepala Dinas ESDM, Mahdinur, mengatakan antrean panjang kendaraan yang membeli premium dan solar subsidi hampir setiap hari terjadi di SPBU. Dia menyebut kendaraan yang mengantre tersebut kebanyakan keluaran terbaru dan kendaraan yang tidak berhak. “Stickering diharapkan mengurangi antrean BBM bersubsidi sehingga BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat kecil yang lebih membutuhkan,” kata Mahdinur.
“Program pemasangan stiker di kendaraan roda empat dilakukan dengan mengadopsi program pemasangan stiker di rumah-rumah masyarakat kurang mampu yang menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) Kementerian Sosial Indonesia. Program tersebut bertujuan mendidik masyarakat berbudaya sepantasnya, agar kuota BBM bersubsidi tercukupi dan digunakan dengan bijak oleh masyarakat yang berhak”.
Pemasangan stiker akan dilaksanakan serentak selama tujuh hari terhitung sejak 19 Agustus 2020 di 126 SPBU di 21 kabupaten dan kota se Aceh, kecuali Sabang dan Simeulue. Pertamina menyediakan 126 ribu stiker yang diberikan secara cuma-cuma.
Stiker yang dipasangkan secara permanen di kaca depan mobil, bertuliskan: “Bukan Untuk Masyarakat Yang Pura-pura Tidak Mampu”, untuk kendaraan yang memakai premium. Sedangkan mobil memakai solar akan ditempeli stiker bertuliskan “Subsidi Untuk Rakyat, Bukan Untuk Para Penimbun Yang Jahat”.
General Manager Pertamina MOR I, Gema Iriandus Pahalawan, mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh melakukan pemasangan stiker pada kendaraan bermotor sebagai penanda mereka yang berhak menggunakan BBM bersubsidi. “Ini pertama di Indonesia. Bisa ditiru juga oleh provinsi lain sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi tidak kehilangan haknya,” kata Iriandus.
Iriandus berharap dengan program stickering itu dapat menjaga kuota BBM subsidi sehingga dapat dinikmati masyarakat yang benar-benar membutuhkan, serta membuat masyarakat semakin sadar untuk menggunakan BBM sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan.[](*/rilis/dbs)







