BANDA ACEH – Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Banda Aceh sangat mendukung implementasi Qanun No.11/2018 tentang Lembaga Keungan Syariah. Qanun ini merupakan jalan untuk menghilangkan praktek riba.
Ketua MES Banda Aceh Angkasah Djuned bersama Sekretaris Umum Fuadi Abdullah dalam rilisnya, Kamis, 13 Agustus 2020 menyayangkan tentang adanya suara-suara gusar daripada pengusaha, pengiat hukum dan beberapa tokoh ekonomi yang merasa terusik dengan implementasi Qanun No.11/2018 tersebut.
“Padahal ini merupakan rahmat Allah yang sangat diimpi-impikan oleh banyak masyarakat yang di Aceh, baik yang muslim bahkan masyarakat non-muslim yang ada di Aceh, bayangkan di saat banyak daerah lain yang masih tenggelam di dalam lumpur riba, kita yang telah selamat dan akan menuju kepada rahmat Allah, masih ada saja oknum yang enggan dan bahkan meminta perpanjangan waktu,” jelasnya.
Angkasah Djuned menambahkan dalam Al-Quran, Allah memaklumkan perang kepada pelaku riba, yang tidak ada pengumuman perang selain kepada pemakan riba. Angkasah Djuned mengutip Alquran surat Al Baqarah ayat 278-279. “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
“Satu ayat ini saja seharusnya sudah bisa menutup mulut para oknum yang masih resah dengan hal ini, tidak setuju terhadap penerapan Qanun No. 11/2018, secara tidak langsung mereka telah mendeklarasikan perang terhadap Allah dan rasulnya, padahal dosa paling rendah daripada pemakan riba adalah seperti dosa dengan ibu kandungnya sendiri,“ tambah Angkasah Djuden.
Selain itu kata Angkasah Djuned, riba itu ada 73 pintu dosa. Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.
“Aceh menjadi daerah yang penuh dengan rahmat Allah dimulai dari UU No. 18 Tahun 2001 Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dimana Aceh mendapatkan restu untuk menjalankan syariat Islam sekaffah mungkin, dan penerapan Qanun LKS ini adalah bagian daripada jalan menuju kaffah yang di inginkan oleh Allah SWT,” tegasnya.[rilis]



