SINGKIL – Jajaran Kepolisian Resort Aceh Singkil menangkap salah seorang penduduk Gampong Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Singkil berisinial D 21 tahun karena memiliki narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Aceh Singkil, Iptu Eko Rendi Oktama, melalui siaran pers yang dikirim ke portalsatu.com, Jumat 2 September 2016 mengatakan tersangka terjaring dalam razia yang dilaksanakan pada Kamis 1 September sekitar pukul 21.30 WIB di halaman mapolres.
Saat itu polisi menghentikan satu unit kendaraan roda empat yang sedang melintas, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil ganja yang sudah dibungkus dengan kertas buku.
“Petugas menghentikan mobil, lalu dilakukan pemeriksaan, kemudian ditemukan narkotika jenis Ganja, diduga milik salah satu penumpang kendaraan tersebut,” kata Eko.
Ia mengatakan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Singkil untuk kepentingan status tersangka dan penyelidikan lebih lanjut.[]
Laporan Sudirman

