LHOKSUKON – Lima pria ditangkap jajaran Polres Aceh Utara di tiga lokasi terpisah karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu, Rabu, 30 Maret 2016. Turut diamankan barang bukti dua paket ganja kering dan satu paket sabu.
“Tersangka JL, 30 tahun, warga Gampong Mesjid, Kecamatan Syamtalira Aron ditangkap anggota polsek setempat di depan rumahnya. Bersama tersangka disita satu paket kecil sabu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kabag Humas AKP M Jafaruddin kepada portalsatu.com, Kamis, 31 Maret 2016.
Di hari yang sama juga diamankan tiga tersangka yang diduga menggunakan narkoba. Mereka adalah M, 21 tahun, warga Gampong Pante, Kecamatan Syamtalira Aron. Kemudian MA, 18 tahun, warga Gampong Blang Kabu, Kecamatan Samudera, dan S, 35 tahun, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye.
“Ketiga tersangka ditangkap di sebuah gubuk. Turut disita satu paket ganja kering siap pakai. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 1 paket daun ganja kering,” ujarnya.
Polsek Tanah Luas juga menciduk S, 26 tahun, warga Gampong Geureugok, Kecamatan Paya Bakong karena diduga memiliki ganja. Dia digari sekitar pukul 20.00 WIB.
“Anggota mendapat informasi ada pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion baru membeli ganja. Setelah ditentukan dan digeledah, ternyata ada satu paket ganja yang disimpan di saku celananya,” kata AKP M Jafaruddin.
Saat ini lima tersangka tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polsek masing-masing yang selanjutnya akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Aceh Utara.[](bna)



