LHOKSUKON – M Nasir, 39 tahun, warga Gampong Cot Patisah, Kecamatan Seunuddon, ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Kamis, 21 Januari 2016 pukul 07.00 WIB. Turut disita barang bukti satu paket sabu seberat 0,92 gram/brutto.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjadi perantara dan juga menjual sabu. Setelah melakukan penggeledahan, di dalam rumah tersangka ditemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana tersangka yang digantung di dinding,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com.
Ia menyebutkan, tersangka merupakan mantan narapidana atas kasus yang sama (sabu). Ia bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun kurungan penjara di Banda Aceh.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi pribadi. Namun kuat dugaan sabu itu juga akan dijual kembali. Saat hendak ditangkap, tersangka meronta-ronta dan terus melawan. Sabu itu diperolehnya dari orang lain yang identitasnya telah dikantongi. Saat ini petugas sedang memburu keberadaannya,” ujar AKP Mukhtar.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[](bna)


