LHOKSUKON – MH, 22 tahun, warga Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Selasa, 29 November 2016 pukul 07.30 WIB. Dia ditangkap karena memiliki satu paket sabu seberat 2,60 gram/brutto.

“MH berhasil diciduk di Gampong Matang Raya Barat, Kecamatan Baktiya, berkat informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Ir. Ahmad Untung Surianata atau lebih dikenal dengan AKBP Untung Sangaji, melalui Kasat Narkoba Iptu Sueharto, kepada portalsatu.com, Selasa 29 November 2016.

Ia menyebutkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Utara, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya. []