LHOKSUKON – M Agustian, 28 tahun, warga Gampong Teupin Bayu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, Rabu 7 September 2016 pukul 23.00 WIB. Bersamanya, turut disita barang bukti tiga paket sabu seberat 0,29 gram/brutto.

“Tersangka ditangkap saat sedang duduk santai di salah satu ketam kayu gampong setempat,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Suharto kepada portalsatu.com, Kamis 8 September 2016.

Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, lanjutnya, barang bukti tiga paket sabu ditemukan di saku celananya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah disita di Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih didalami. Tersangka masih diperiksa lebih lanjut, mengingat barang bukti yang ditemukan tiga paket,” pungkasnya.[]